Agar Tak Memberatkan Pedagang Kecil, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Koperasi dan UMKM
Sabtu, 29 Mar 2025, 10:26 WIBJAKARTA-Sejumlah kalangan berharap agar penyusunan regulasi yang mengatur kehidupan orang banyak perlu melibatkan pihak pihak terdampak. Tujuannya agar kepentingan mereka juga terakomodir sehingga tidak mematikan ekonomi mereka.
Akademisi Fisipol Universitas Negeri Surabaya (UNS), Dr. Firre An Suprapto mengingatkan bahwa ada pihak yang terdampak dari regulasi yang mengekang. Sehingga pembuat kebijakan harus melibatkan pihak yang terdampak.Â
"Kemenkes sebagai lembaga yang akan mengeluarkan regulasi tersebut harus lebih aktif memberikan sosialisasi dengan melibatkan para pihak yang terkena dampak atas kebijakan tersebut. Termasuk dalam Rancangan Permenkes sehingga tidak menimbulkan polemik baru," kata Firre yang juga Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (Makpi), Sabtu (29/3).
Ke depan, Firre juga menegaskan dalam implementasi regulasi apapun, termasuk turunan PP No 28 tahun 2024 agar sejalan dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 yang mengamanatkan agar pelaksana kebijakan dapat menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.Â
"Termasuk terkait peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan (Lex superiori derogat legi inferiori). Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," papar Firre.
Sebagai gambaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024. Firre mendorong agar penyusunannya harus jauh dari intervensi asing tetapi lebih ke mendengar saran dan masukan pihak terdampak.
âKemenkes sebagai inisiator yang mendorong penerapan peraturan tersebut harus berkaca bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum atau peraturan perundangan nasional. Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre.
Anang Zunaedi, Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) meyayangkan bahwa di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, justru semakin kencang dorongan untuk mengimplementasikan regulasi polemik yang menyulitkan masyarakat.
 âKami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes karena memberatkan membatasi gerak pedagang. Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur," ujar Anang.
Dia mendorong agar pembahasan aturan yang memberatkan masyarakat dihentikan, sebab Peraturan di atasnya saja masih berpolemik (PP 28/2024). Saat ini potensi daya beli masyarakat tidak kelihatan. Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat,"tutup Anang
Public Hearing
Adapun Kemenkes terus menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Etik Retno Wiyati beberapa waktu lalu mengatakan Kemenkes akan menyusun amanah turunan UU Kesehatan dan PP Kesehatan ini, salah satunya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.Â
âDimana salah satu substansi yang akan diatur didalamnya adalah substansi Teknologi Kesehatan dan Pendanaan Kesehatan,â ungkap Etik dalam public hearing tentang Penyelenggara Upaya Kesehatan Substansi Teknologi Kesehatan sebagai turunan dari PP 28/ 2024 beberapa waktu lalu
Public hearing bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan masukan terhadap RPMK. âDengan partisipasi publik, kami memberikan masyarakat untuk haknya didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta juga mendapatkan penjelasan sekiranya ada substansi atau pengaturan-pengaturan yang perlu dijelaskan lebih rinci," jelas Etik.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Dibayangi Tekanan Eksternal - 23 September 2026
-
Rawan Kecelakaan, KAI akan Tutup 1.404 Perlintasan Sebidang dengan Portal Otomatis
-
Bendungan Batutegi Jadi Bank Air Raksasa, Suplai Irigasi 66 Ribu Hektar dan Air Baku 3 Kota di Lampung
-
Kejutan dari Soft Tenis! Beregu Putra Indonesia Sukses Sumbang Medali Perunggu
-
Karhutla Makin Mengancam, DPN HKTI Libatkan Petani Bantu Pemda
-
Absurd Banget! Pria Nekat Rampok Pegadaian di Kebon Jeruk Pakai Pistol Mainan, Gara-gara Terlilit Utang!
-
Kisah Si Doel Bukan Hanya soal Jakarta, Tapi Tentang Bagaimana Masyarakat Betawi Tetap Miliki Tempat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.