KAI Jakarta Tutup 28 Perlintasan Liar Kereta Api pada Tahun Ini

Senin, 30 Jun 2025, 17:37 WIB

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 lokasi perlintasan liar kereta api sampai dengan Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.

Dengan demikian, sampai dengan periode tersebut masih menyisakan sekitar 12 lokasi perlintasan yang belum ditutup dari target 40 lokasi perlintasan liar yang akan ditutup pada 2025.

Ket. Foto: Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta api hingga Juni 2025. — Sumber: ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/6) mengatakan KAI juga sudah melakukan 11 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang merupakan bagian dari program keselamatan.

Adapun sosialisasi dilakukan salah satunya pada Minggu (29/6) area Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Selama kegiatan berlangsung, petugas KAI membentangkan spanduk dan poster imbauan kepada pengguna jalan agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Mereka juga mengingatkan kepada masyarakat bahwasanya palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan alat bantu.

Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu mematuhi rambu lalu lintas seperti tanda berhenti (stop) sebelum melintasi jalur kereta api.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Ixfan mengatakan keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, namun memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan peraturan salah satunya pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai diturunkan, atau ada isyarat lain.

Kemudian, mendahulukan perjalanan kereta api; memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Dengan edukasi yang berkelanjutan serta kepedulian masyarakat terhadap aturan lalu lintas di sekitar jalur rel, KAI Daop 1 Jakarta berharap keselamatan perjalanan kereta api dapat terus terjaga secara optimal," kata Ixfan. Ant

  • KAI Daop 1 Jakarta

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

Pemerintah Tunjuk Sejumlah Menteri Tangani Karhutla Per Wilayah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.