Jangan Hanya Gimik! Praktik Licik 212 Produsen Beras Harus Segera Ditindaklanjuti
Jumat, 27 Jun 2025, 19:36 WIBJAKARTA - Masyarakat sebagai konsumen lagi-lagi dirugikan oleh produsen nakal yang melakukan praktik licik di perberasan.Â
Sebagian besar beras premium yang beredar selama ini tak sesuai standar mutu dan dijual melampaui ketetapan harga pemerintah (HET). Bahkan, sekitar 21 persen beras premiun yang dijual memiliki berat tak sesuai.Â
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena bermasalah atau nakal dalam perdagangan komoditas tersebut.
Amran menyatakan sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti," kata Mentan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/6).
Dia menyampaikan temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional dan unsur pengawasan lainnya.
Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai.
"Ini sangat merugikan masyarakat,â tegas Mentan.
Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.
FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.
"Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,â jelasnya.
Mentan menyebutkan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.
Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
"Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Kami sudah serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,â tambahnya.
Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi pelaku usaha pangan untuk melakukan perbaikan dan menghentikan semua bentuk penyimpangan.
"Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,â ujar Amran.
Menteri Amran juga mengajak seluruh pelaku industri beras untuk berbenah dan menjunjung tinggi etika usaha.
"Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,â tutupnya.
Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman menyatakan bahwa temuan itu merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.
âDari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat. Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,â kata Andi.
Senada, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.
"Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,â tegas Helfi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Putin Tiba di Beijing, Disambut Hangat Tiongkok di Tengah Sorotan Dunia
-
Korban Tanah Bergerak Kian Bertambah
-
Luar Biasa, Pemerintah Klaim Indonesia Mencapai Swasembada Beras
-
Gerakan pangan murah Polres Indramaayu
-
Laga Berat Menanti Lima Wakil Indonesia di Babak Pertama Thailand Open
-
Aksi Kriminal Marak di Jakbar, Pemprov DKI Diminta Lakukan Antisipasi
-
Perkuat Intervensi Gizi, Bapanas Akselerasi Implementasi Beras Fortifikasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.