- Home
-
- Perspektif
-
- Sukses Kelola Sampah Butuh...
Sukses Kelola Sampah Butuh Iklim Good Governance
Kamis, 26 Jun 2025, 15:10 WIBOleh Bagong Suyoto
Mengapa mayoritas kabupaten/kota di Indonesia kedodoran menangani sampah? TPA dikelola open dumping dan bermunculan TPS liar. Sistem konvensional tersebut merendahkan harkat martabat dan peradaban manusia di abad modern sarat teknologi canggih. Apakah benar akibat anggaran minim? Penyediaan infrastruktur utama, teknologi dan sarana prasarana pendukung alakadarnya.
Apakah alokasi anggaran menjadi kunci utama pengelolaan sampah yang baik sesuai peraturan perundangan? Pengelolaan anggaran tidak taat kaedah dan prinsip good governance akan timbulkan persoalan tersendiri. Paradoks dan bom waktu! Boleh jadi anggaran itu masuk ranah âpolitisasi anggaranâ, âdiplotâ dan jadi âbancaanâ. Ujungnya sampah dan TPA tak terurus. Dari total 550 TPA di Indonesia sebanyak 343 unit merupakan TPA open dumping.
Deskripsi TPA open dumping. Semua jenis sampah, termasuk limbah beracun berbahaya (B3) dibuang ke TPA tanpa perlakukan apa pun. Sampah sampai di zona-zona aktif diturunkan dari truk, lalu ditumpuk-tumpuk dengan alat-alat berat. Pada sistem open dumping tidak ada manajemen gas-gas sampah dan lindi. Sehingga sangat rawan pencemaran lingkungan, lenyapkan biota air, kesehatan masyarakat, estetika buruk, dan konflik sosial.
Sedang level lebih tinggi menggunakan sistem controll landfill adalah sistem open dumping yang ditingkatkan, merupakan transisi antara open dumping ke sanitary landfill. Sistem controll landfill ditolelir dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81/2012 dan peraturan terkait. Untuk kota metropolitan berpenduduk 2 juta jiwa lebih harus menerapkan sistem sanitary landfill. Sistem ini dinilai ramah lingkungan.
Retribusi Sampah Kecil
Belakangan kondisi pengelolaan TPA di kabupaten/kota mengalami situasi titik nadir, mayoritas TPA open dumping, overload dan darurat. Porsinya di bawah 2-3% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab retribusi dari masyarakat pun kecil, seperti kasus Kabupaten Tegal retribusinya Rp 2.000/bulan. Ada pula Pemda yang menarik retribusi sampah 15.000-25.000/bulan.
Sementara retribusi sampah ke TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi sebesar Rp 25.000/m2 ditambah biaya administrasi Rp 5.000. Tahun 2025 naik menjadi Rp 50.000/m2. Sementara itu retribusi sampah ke TPST Bantargebang dari Rp 25.000/ton naik menjadi Rp 250.000/ton. Padahal pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan sampai penataan di TPA butuh biaya besar. Investasi pengelolaan TPA dianggap tidak menarik, implikasinya sekitar 32% sampah yang bisa dikelola, dan 68% pengelolaannya buruk.
Untuk pengelolaan sampah yang bagus/ramah lingkungan memerlukan anggaran sekitar Rp 800.000-1.500.000/ton, misal di Singapura. Bahkan, ada yang mencapai Rp 4.000.000-5.000.000/ton, misal di Tokyo Jepang. Sementara di Indonesia sangat kecil, Rp 150.000-250.000/ton. Ada komparasi biaya pengolahan sampah per ton berdasar penggunaan teknologi dan kemampuan mereduksi sampah; aerob, an-aerob, insinerasi, biogas, pirolisis, dan plasma gasifikasi.
Fakta buruk pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Hanif mengatakan, timbulan sampah nasional 2023 sekitar 56,63 juta ton/tahun. Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional 39,01% (22,09 juta ton/tahun). Pada 2023 sebanyak 12,37 juta ton/tahun sampah ditimbun di TPA open dumping. Sebanyak 54,44% TPA di Indonesia adalah TPA open dumping (343 unit TPA). Timbulan sampah yang dilakukan di TPA seluruh Indonesia, asumsi beroperasi 30 tahun, kurang lebih 1,72 miliar ton.
Anggaran Kecil
Anggaran untuk TPA relatif kecil dialokasikan untuk berbagai bidang, sebagai berikut: Gaji pegawai, operator alat berat dan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan. Bahan bakar minya (BBM) alat berat dan kendaraan non-alat berat. Pemeliharaan bangunan, workshop, jembatan timbang. Biaya utilitas (biaya utilitas terdiri dari biaya listrik, air, telepon, dan ATK). Maintenance kendaraan operasional dan alat berat.
Selanjutnya, pengolahan sampah (composting, Refuse Derived Fuel (RDF), insinerator, power house/waste to energy, dll) kasus TPST Bantargebang. Pekerjaan cover-soil (pengadaan tanah urug dan pengerjaan). Pengendalian vector penyakit (terdiri dari biaya insektisida, desinfektan, danfoging). Peralatan kerja pegawai dan APD operator. Operasional instalasi pengolahan air sampah (IPAS).
Juga biaya untuk monitoring kualitas lingkungan (terdiri dari biaya uji lab sampel udara ambien, uji lab sampel emisi gas, uji lab air lindi, uji air tanah, dan uji lab air permukaan yang dilakukan per tahun). Pengelolaan dan pemulihan lingkungan, yakni pemeliharaan taman, ruang terbuka hijau (RTH) dan green belt.
Pada umumnya TPA tersebut tidak punya RTH dan green belt. Runyamnya, TPA open dumping tak memiliki IPAS. Sehingga leachate-nya mengalir langsung ke drainase dan sungai berlangsung bertahun-tahun, seperti kasus TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Sumurbatu Kota Bekasi, TPA Jalupang Karawang, TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, dll. Perbuatan tragis dan bentuk kejahatan lingkungan yang dilakukan otoritas Pemda.
Porsi anggaran untuk TPA di bawah 2-3% dari total APBD. Berdasar suatu kajian dan laporan KLH, anggaran pengelolaan TPA dari 514 kabupeten/kota persentasinya di bawah 2-3% dari APBD.
Contoh besaran APBD dan anggaran pengelolaan TPA/TPST di 5 wilayah tahun 2022. APBD DKI Jakarta sebesar Rp Rp 78,7 triliun, anggaran untuk TPST Rp 1,5 triliun (2%), termasuk pembangunan awal proyek RDF. APBD Kota Bekasi Rp 4,6 triliun, porsi untuk TPA Sumurbatu sebesar 18 miliar (0,4%). APBD Kabupaten Bekasi Rp 6,4 triliun, porsi untuk TPA Burangkeng Rp 16 miliar (0,3%). APBD Kota Depok Rp 3,7 triliun, porsi untuk TPA Cipayung Rp 12 miliar (0,3%). APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 9,7 triliun, porsi untuk TPA Galuga Rp 15 miliar (0,2%).
Pada 2022 anggaran digelontor ke TPST Bantargebang cukup besar. Untuk biaya operasional dan gaji pegawai hampir Rp 350 miliar, uang bau Rp 80 miliar, uang kemitraan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hampir Rp 400 miliar, anggaran untuk proyek landfill mining dan pembangunan proyek RDF sekitar Rp 1,2 triliun.
Anggaran pengelolaan TPST Bantargebang mencapai hampir 2% dari APBD mestinya sudah memadai, ketimbang anggaran TPA Sumurbatu Kota Bekasi, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, TPA Cipayung Depok dan TPA Galuga Kabupaten Bogor kurang dari 1%. Anggaran TPA-TPA tersebut habis untuk pembelian BBM, pengoperasian alat-alat berat dan bayar pegawai. Sementara itu tidak ada teknologi pengolahan sampah.
Jika anggaran TPA-TPA tersebut besar, misal 3-5% dipastikan ada pengolahan sampah dengan multi-teknologi, seperti composting, recycling, RDF, Waste to Energy (EtE), Waste to Material (WtM), dll. Anggaran TPA yang memadai pada kisaran 5-10% dari total APBD.
Iklim Good Governance
Pengelolaan sampah amburadul, Pemda kabupaten/kota berdalih akibat anggaran kecil, infrastruktur, teknologi minim, kesadaran masyarakat rendah, dll. Bahkan, sejumlah Pemda kewalahan mengurusi sampahnya. Di sini ada âpelanggaranâ serius dan âkejahatan tersembunyiâ. Mereka ingin melepaskan tanggung jawab sebagai leading sector. Karena ada daerah memiliki APBD sangat besar, kisaran Rp 80-90 triliun per tahun, tetapi pengelolaan TPA-nya masih buruk.
Buruknya pengelolaan sampah di daerah dihisap praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan suap. Proyek-proyek di-mark up dan dikorupsi, mulai pengadaan bahan bakar minyak (BBM), spare part, penggantian ban truk, pengadaan teknologi, proyek pisik di TPA, proyek penghijauan, pengadaan tanah untuk cover-soil, dsb. Implementasi proyek diduga 50-60% saja. Situasi hazard ini mempersulit upaya perbaikan pengelolaan sampah.
Untuk mencapai sukses kelola sampah butuh iklim âgood governanceâ. Good governance mulai dari proses keputusan pemerintah, tindakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan dan berkelanjutan.
United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific mengungkapkan: âGood governance has 8 major characteristics. It is participatory, consensus oriented, accountable, transparent, responsive, effective and efficient, equitable and inclusive and follows the rule of law. It assures that corruption is minimized, the views of minorities are taken into account and that the voices of the most vulnerable in society are heard in decision-making. It is also responsive to the present and future needs of society.â
Konteks good governance harus diperkuat dengan collaborative governance. Ansell dan Gash dalam Journal of Public Administration Research and Theory, Oxford University Press (Nov. 13, 2007) menerangkan 6 komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik.
Dalam suatu diskusi terbatas dengan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faison Nurofiq di Jakarta pada 25 Februari 2025 penulis menyampaikan sejumlah usulan guna memperbaiki pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya, bisakah kita mengkondisikan iklim good governance untuk mewujudkan sukses pengelolaan sampah? Jika tidak semua itu hanyalah mimpi buruk di tengah gunung-gunung sampah amburadul dan baunya menusuk hidung menerjang paru-paru dan menuju matu suri?!
Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Menko Zulhas Tegaskan Sanksi Sampah Open Dumping, Masyarakat Akan Diberi Insentif Lewat Sistem Baru
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.