Indonesia Punya Ribuan Pulau, Tapi Tak Tahu Cara Menatanya?

Kamis, 26 Jun 2025, 00:00 WIB

JAKARTA – Kasus penjualan pulau di Indonesia sering kali terjadi sehingga menunjukkan lemahnya penataaan wilayah di RI. Karenanya, penegak hukum diminta langsung menindak tegas para oknum yang terlibat dalam penjualan pulau.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti penjualan tiga pulau di Indonesia yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau di laman situs daringhttps://www.privateislandsonline.com. Situs private online itu juga memasang informasi penjualan properti selancar di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB), dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Ket. Foto: Kedaulatan Negara - Aparat Penegak Hukum Harus Tindak Tegas Pelaku Penjual Pulau — Sumber: istimewa

Dirinya mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang muncul di situs private islands online. Dia menyebut, isu penjualan pulau milik Indonesia mengusik kedaulatan negara.

"Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah," kata Alex Indra di Jakarta, Rabu (25/6)."Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, melalui situs yang sama, ada juga daftar tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura. Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga 2 miliar miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.

Dengan banyaknya pulau Indonesia yang dijual di situs asing itu, Alex meminta aparat tidak tinggal diam. Dia menilai, seharusnya penegak hukum tak akan mengalami kesulitan dalam menelusuri informasi tersebut, apalagi saat ini sudah tersedia unit cyber crime di institusi kepolisian.

Politisi Fraksi PDI- Perjuangan itu menekankan bahwa temuan awal semestinya cukup menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Alex menyebut seharusnya tidak ada lagi perdebatan terkait hal ini.

Lebih lanjut, Alex menyebut temuan penjualan pulau milik Indonesia di situs asing bukan baru pertama kali terjadi. Dia mengungkapkan, pada 2021, situs yang sama juga mencantumkan Pulau A-Frames yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual.

Karenanya, Alex menegaskan kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus dan harus mendapatkan penindakan tegas. "Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa pada 2021? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” tandas Alex.

Evaluasi Menyeluruh

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terkait isu jual beli pulau yang belakangan kembali mencuat dan meresahkan publik. Puan menyoroti pentingnya penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia guna mencegah penyalahgunaan atau alih fungsi kawasan pulau secara ilegal.

Dia menambahkan, DPR telah meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah mitigasi guna memastikan semua pulau di Indonesia tercatat dengan jelas secara administratif, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.