Demi Stabilitas Ekonomi, Pemerintah ‘Main Aman’ lewat Revisi PP 7/2025
Rabu, 25 Jun 2025, 13:30 WIBJAKARTA â Sektor industri padat karya sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena berperan dalam menyerap banyak tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Sektor ini, yang meliputi manufaktur, pertanian, perkebunan, dan lain-lain, menjadi tulang punggung perekonomian karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan, melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6), mengatakan, perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27â28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
âIni merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,â ujar Cris.
Lebih lanjut, dia menjelaskan revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.
âHal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,â katanya.
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
âYang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,â ujar dia.
Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.
âWalaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,â katanya.
Ia pun berharap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ilmuwan Ungkap Laut Arktik Memanas Empat Kali Lebih Cepat daripada Rata-rata Global
-
Celios: Kualitas Investasi Memburuk karena Padat Modal yang Minim Serap Pekerja
-
McDonald's Indonesia Buka Restoran di Puncak Bogor
-
Kemenperin Ajak IKM Manfaatkan Pembiayaan Kredit Industri Padat Karya
-
PSG Terpeleset di Kandang, Kalah 1-2 dari Lyon. Jarak dengan Lens Tinggal Satu Poin
-
KTT Putin-Trump Ditunda Akibat Perbedaan Sikap Soal Gencatan Senjata
-
Menkeu Purbaya Bakal Sikat Importir Pakaian Bekas, Anggota DPR: Angin Segar buat Industri Tekstil Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.