Kemenpar Pantau Penanganan Kasus Penjualan Pulau di Anambas
Selasa, 24 Jun 2025, 23:21 WIBJAKARTA â Kementerian Pariwisata (Kemenpar) ikut memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media," kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, Selasa (24/6).
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.
"Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau," katanya.
Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
"Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.
Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa menyatakan sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Anambas.
Koswara menegaskan bahwa tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil.Â
"Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui pihak yang mempromosikan keempat pulau di Anambas untuk dijual via daring melalui situs web.
- Kemenpar
- Kasus Penjualan Pulau
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Presiden Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka Affan Kurniawan
-
Pemkot Yogyakarta gencarkan pasar murah Jelang Ramadan
-
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI untuk Genjot Daya Saing UMKM
-
Dukung Macan Kemayoran, Transjakarta Operasikan 30 Armada Bertema Persija
-
Cegah Kecelakaan Tragis Wisatawan Brasil di Gunung Rinjani Terulang, Pengelola Destinasi Wisata Ekstrem Diminta Tegakkan SOP Keselamatan
-
Bulog Jatim Salurkan Beras kepada Lima Juta Lebih Penerima Manfaat
-
KiriminAja Dorong Online Seller dan UMKM Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.