Pemprov Jakarta Pelu Mempercepat Perda Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 22 Jun 2025, 16:16 WIB

JAKARTA – Pemprov Jakarta diharapkan secepatnya segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Desakan ini datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Kami minta Perda kawasan tanpa rokok atau KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan," kata Ketua YLKI, Niti Emiliana, di Jakarta, Minggu.

Ket. Foto: Jakarta Polusi — Sumber: ist

Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

"YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensifdan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita," katanya.

Ia juga menyebutkan Pemprov Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen. "Sebagai kota global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik," katanya.

Niti menyebutkan Perda KTR juga merupakan mandatoridari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Ini sesuai dengan tema HUT Ke-498, “Jakarta Kota Global dan Berbudaya.” Maka, pengesahan Perda KTR dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.