Tingkatkan Keselamatan Angkutan Umum, Ditjen Hudat Tekankan Penting Bus Masuk Terminal
Jumat, 20 Jun 2025, 14:54 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hudat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan jalan, salah satunya dengan menekankan pentingnya setiap bus masuk ke dalam terminal dan keharusan tiap - tiap terminal melakukan penyelenggaraan operasional sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).
"Setiap terminal akan melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan pada Bus AKAP bagi Terminal Tipe A dan bus AKDP bagi Terminal Tipe B dan C di masing - masing wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan pada kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Terminal Tipe A Tingkir, Jawa Tengah, kemarin.
Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan pada bus di terminal dilakukan pada saat bus belum mengangkut penumpang dan apabila ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada armada akan dilakukan perbaikan bus, pergantian pengemudi hingga penindakan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang karena lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai," imbuhnya.
Pada aturan tersebut juga dijabarkan SOP pengoperasian Terminal Tipe A pada waktu tertentu yang dilaksanakan apabila terdapat lonjakan
penumpang yang signifikan pada hari besar keagamaan, hari libur sekolah dan adanya gangguan masalah keamanan, sosial atau keadaan darurat.
Di kesempatan yang sama, Toni menuturkan untuk kelancaran penyelenggaraan terminal perlu dilakukan Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang yang memperhatikan prakiraan volume angkutan yang dilayani dan sinkronisasi tata letak fasilitas terminal penumpang.
"Kemudian perlu juga melihat pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam terminal, manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar terminal serta aristek dan lanskap terminal," tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 164 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang Angkutan Jalan, Rancang Bangun Terminal Penumpang mempunyai jangka waktu yang berlaku selama lima tahun dan dapat dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Dalam Penyusunan Rancang Bangun Terminal juga dibutuhkan suatu Buku Kerja yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 384 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Buku Kerja Rancang Bangun Terminal Penumpang.
"Buku kerja rancang bangun merupakan dokumen teknis yang memuat Detail Engineering Design (DED) terminal berupa desain arsitektur meliputi eksterior dan interior, desain struktur bangunan, mekanikal berupa tata udara, sanitasi, plumbing, transportasi, elektrikal berupa catu daya, tata cahaya, telepon, komunikasi, dan alarm, tata ruang luar berupa lanskap, ruang terbuka hijau, dan perkerasan, serta rencana anggaran biaya disertai analisa harga satuan," jelas Toni.
Di samping itu, buku kerja rancang bangun juga dapat berupa perancangan sistem drainase, perancangan sistem pemadam kebakaran, perancangan pembangunan terminal penumpang jalan terpadu berwawasan bisnis dan lingkungan berbasis online system, dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat diperoleh suatu pemahaman yang sama sehingga implementasi kebijakan dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Abang None Jakarta 2025 Diharapkan Jadi Duta Budaya dan Pariwisata Ibu Kota
-
Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi Memuncak 20 Desember, Berikut Daftar Terminal yang Siap
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa(9/12), Cek Kenaikannya
-
Amankan Merdeka Run 2025, Polisi Kerahkan Ratusan Personel di Monas
-
Atletico Lolos Dramatis ke Final Copa del Rey Meski Dibantai Barcelona 0-3
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.