Nekat, Muda-mudi Ini Jambret HP Milik Polwan, Kini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kamis, 19 Jun 2025, 14:15 WIB

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang berinisial FR dan DFN yang terbukti menjambret telepon genggam milik anggota Polisi Wanita (Polwan).

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (19/6).

Ket. Foto: Kolase foto kedua tersangka penjambretan di tangkap Polres Metro Jakarta Pusat. — Sumber: Humas Polres Metro Jakpus

Menurut dia, aksi nekat dua pelaku jambret yang menyasar seorang anggota Polwan dilakukan pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada saat itu lanjut Susatyo, korban sedang memegang telepon genggamnya dan kedua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.

Ia mengatakan pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.

"Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan," ujarnya.

Susatyo menjelaskan bahwa FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja.

Gempa Flores, TNI Kerahkan 1.267 Personel untuk Bantu Warga Terdampak.

Plan Indonesia Terima Kunjungan Puluhan Relawan Muda dari Korea Selatan-Indonesia Perbaiki Sekolah dan Lingkungan di Jakarta

Punggawa Timnas Indonesia Romeny & Hubner Antarkan Fortuna Sittard Bantai Cambuur 3-1

Panglima TNI Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Gubernur Kalsel Terbang dengan F-16, Sensasi Dunia Tempur Jadi Daya Tarik Expo 2026.

Siswa SRMP 20 Budi Luhur Intip Lebih Dekat Dunia TNI AU di Lanud Sjamsudin Noor.

Inter Milan Menang Dramatis atas Real Betis, Gol John Stones Jadi Pahlawan di Laga Pramusim

Pos Polisi Lalu Lintas Margorejo Surabaya Diduga Dilempar Bom Molotov

Viral Kasus Perundungan di Blora! Korban Pilih Keputusan Mengejutkan, Berdamai dan Cabut Laporan

Kota Wina Digugat soal Tarif Toilet Umum Khusus Perempuan Tapi untuk Pria Gratis

Krisis Air Makin Parah! Warga Swiss Dilarang Cuci Mobil dan Siram Taman

Jakarta Diprediksi Berawan Seharian Minggu Ini, BMKG Catat Suhu Bisa Capai 34 Derajat

Drama 6 Gol! AC Milan Menang Telak 4-2 atas Manchester United

Resmi! Bek Sayap Timnas Inggris Djed Spence Tinggalkan Tottenham, Kini Berseragam Inter Milan

Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan

Meski Hasil Kurang Memuaskan, Singapura Temukan Sisi Positif Lawan Yordania

Gempa Simalungun Bikin Warga Aceh Barat Waspada, BPBD Beri Kabar Terbaru

Dedi Mulyadi Gagas Lima Desa di Bekasi Ditata dengan Nuansa Sunda, Rumah Tradisional Bakal Dipertahankan

Erdogan Ajak Mesir Bergabung dengan Pakta Pertahanan Turki-Saudi-Pakistan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.