MRPN LS Diwaspadai! Bappenas Petakan Titik Rawan

Rabu, 18 Jun 2025, 16:40 WIB

JAKARTA – Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) membantu mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin timbul dari berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, dan infrastruktur. Dengan mengidentifikasi risiko-risiko ini, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampaknya.

MRPN mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko. Dengan sistem yang terstruktur, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mengelola risiko yang terkait dengan program dan proyek mereka.

Ket. Foto: Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur, Bali. — Sumber: Istimewa.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) telah menyusun indikasi profil risiko pada enam topik Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS).

Upaya Bappenas dilakukan untuk mempercepat implementasi MRPN LS dalam masa transisi pemerintahan dan awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Ini menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan pendekatan berbasis risiko dalam pembangunan ke depan,” ujar Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas Erwin Dimas pada rapat koordinasi lintas kementerian sebagaimana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/6).

Enam topik strategis yang menjadi fokus MRPN LS adalah ketahanan pangan, penurunan kemiskinan, penurunan stunting, transisi energi, peningkatan pariwisata, dan sistem persampahan.

Selain itu, lima topik tambahan yang menjadi program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto turut diusulkan, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri, Koperasi Merah Putih (KMP), serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di bidang pendidikan dan kesehatan. Secara total, terdapat 11 topik strategis dan 19 kegiatan prioritas utama dalam RPJMN dengan pendekatan MRPN LS.

Komite MRPN juga mencermati sejumlah tantangan seperti penetapan objek dan instansi pelaksana MRPN LS, penyesuaian struktur kelembagaan dengan kabinet baru, serta kebutuhan regulasi turunan dari Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2024.

“Penguatan sistem insentif dan budaya risiko menjadi langkah penting dalam menjaga efektivitas dan keberlanjutan MRPN,” kata Erwin.

Terkait rencana kerja 2025, akan difinalisasi dalam waktu dekat untuk memastikan integrasi pendekatan risiko dalam seluruh proses pembangunan nasional.

“Penguatan sistem insentif dan budaya risiko bukan hanya pelengkap, tetapi menjadi syarat utama agar MRPN berjalan efektif di semua entitas pembangunan,” ungkapnya.

  • MRPN LS

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.