LPSK Sebut RUU KUHAP Perlu Atur soal Pernyataan Dampak Kejahatan yang Dialami Korban
Selasa, 17 Jun 2025, 13:02 WIBJAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP perlu mengatur tentang hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan yang dialami oleh korban (victim impact statement/VIS).
âVictim impact statement, yakni hukum acara penyampaian pernyataan atas dampak kejahatan yang dialami oleh korban," kata Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/6).
Dia menjelaskan bahwa pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban merupakan salah satu hak korban untuk berpartisipasi dalam proses persidangan, serta merupakan salah satu bentuk pelindungan dan pemenuhan hak mendasar korban kejahatan yang diberikan dalam sistem peradilan pidana.
âRekomendasi kami bahwa RKUHAP hendaknya mengakomodasi hak korban untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peradilan melalui pernyataan dampak kejahatan sebagai bentuk partisipasinya,â ujarnya.
Menurut dia, ada tiga bagian pokok pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban perlu diatur dalam RUU KUHAP, yakni deskripsi kondisi fisik yang diakibatkan oleh kejahatan; kondisi psikologis/emosional yang diakibatkan oleh kejahatan, dan kondisi kerugian finansial yang diakibatkan oleh kejahatan.
Untuk itu, dia meminta agar ada satu bab tersendiri yaitu BAB tentang Penyampaian Dampak Kejahatan yang Dialami Korban, yang disisipkan di antara BAB XIII dan BAB XIV RUU KUHAP. âAtau dalam pasal-pasal lain yang intinya perlu mengatur tentang tersebut,â katanya.
Dia lantas memaparkan rumusan terkait pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban ke dalam empat ayat dalam Pasal 180A RUU KUHAP.
Pertama, kata dia, dampak kejahatan yang dialami oleh korban dibuat dalam bentuk surat pernyataan tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan sebelum pembacaan putusan. âKemudian pernyataan itu memuat penderitaan korban sebagai akibat peristiwa tindak pidana,â ucapnya.
Selanjutnya, penderitaan korban memuat paling sedikit kondisi fisik, psikologis, kerugian ekonomi, dan kondisi lainnya yang diakibatkan dari tindak pidana.
Berikutnya, penyampaian dampak kejahatan yang dialami korban dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan korban beritikad baik.
"Itu adalah pokok-pokok terkait dengan pentingnya bagaimana pengaturan dampak kejahatan yang dialami oleh korban," kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Kadin Harap Iklan Rokok Tetap Ada Ruang di RUU Penyiaran
-
Silfra Fissure, Rekahan Aktif Dua Benua yang Terus Melebar
-
Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
-
Wagub DKI Jakarta Berharap Lembaga Adat Masyarakat Betawi Segera Terbentuk Tahun Ini
-
RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!
-
Masa Depan Vinicius Junior di Ujung Tanduk, Xabi Alonso Dihadapkan Pilihan Sulit antara Dua Bintang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.