Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Wilmar Group adalah grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit.Â
Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.
Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Kejagung
- Cegah Korupsi
- Wilmar indonesia
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Soal BBM, Warga OKU Timur Diminta Tetap Tenang dan Tak Menimbun.
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
-
Swedia Bersiap untuk Mengirim Jet Tempur Gripen ke Ukraina
-
Angkutan Massal Dinilai Bisa Kurangi Beban Subsidi Energi
-
Luncurkan Magister Hukum, BINUS University Fokuskan Hukum Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.