Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Wilmar Group adalah grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit.Â
Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.
Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Kejagung
- Cegah Korupsi
- Wilmar indonesia
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Rawan Tekanan Lanjutan, 24 November 2025
-
Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
AHY Bangun Kampung Nelayan Modern, Pabrik Es Siap Dongkrak Hasil Tangkapan
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI dan Wakasau di Makassar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.