Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Wilmar Group adalah grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit.Â
Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.
Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Kejagung
- Cegah Korupsi
- Wilmar indonesia
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
Luncurkan Magister Hukum, BINUS University Fokuskan Hukum Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Angkutan Massal Dinilai Bisa Kurangi Beban Subsidi Energi
-
Swedia Bersiap untuk Mengirim Jet Tempur Gripen ke Ukraina
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Permintaan Global Membaik, Industri Tekstil Indonesia Berpeluang Perkuat Ekspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.