Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Selasa, 17 Jun 2025, 13:51 WIBJAKARTA â Kejaksaan Agung telah menyita uang sebanyak 11,8 triliun rupiah. Dana ini sebagai hasil korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Wilmar Group adalah grup agribisnis dan industri terkait terkemuka Asia yang berpusat di Singapura. Mereka adalah pemain global utama dalam pengolahan dan perdagangan minyak sawit.Â
Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar dunia. Dia juga produsen biodiesel terbesar. Perusahaan ini beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India, dan Eropa.
Di Indonesia, Wilmar memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan di Sumatera, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
- Kejagung
- Cegah Korupsi
- Wilmar indonesia
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
AHY Bangun Kampung Nelayan Modern, Pabrik Es Siap Dongkrak Hasil Tangkapan
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Soal BBM, Warga OKU Timur Diminta Tetap Tenang dan Tak Menimbun.
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Kejagung: Restitusi Korban Kekerasan Seksual Belum Maksimal
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.