Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Menko Yusril Pastikan Pemerintah Cari Penyelesaian Terbaik

Senin, 16 Jun 2025, 09:18 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Pemerintah tengah mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara.

Yusril mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ket. Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. — Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI

"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri). Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (15/6).

Oleh sebab itu, Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.

Menurut dia, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.

Atas ketidakjelasan itu, imbuh dia, Pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam permendagri.

Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025,” ucapnya.

“Namun pemberian kode pulau melalui kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagrinya,” sambung dia.

Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, Yusril menilai hal itu menjadi tugas gubernur Aceh dan Sumatera Utara untuk menyelesaikannya.

Atas dasar kesepakatan itulah, jelas Menko, nantinya Mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Lebih lanjut Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.

Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.

Yusril pun mengatakan dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau itu, khususnya perihal masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.

“Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” demikian Menko Yusril.

  • Sengketa Empat Pulau

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Sejak Tahun 1900, Negara Ini Mengalami Musim Panas Paling Terik

Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Ditjen Hubdat Lakukan Normalisasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kalimantan Timur

Ditjen Hubdat Dukung Konektivitas di Wilayah Penyangga Ibu Kota Nusantara

Home Sweet Loan The Musical Hadir di Taman Literasi, Angkat Perjuangan Generasi Muda Miliki Hunian Layak

Atasi Kekeringan, Pemkab Purwakarta Serahkan 34 Pompa untuk Petani

Harga Emas Antam pada Jumat (28/8) Turun Rp5.000 Menjadi Rp2,718 Juta/Gr

Mengagetkan Hasil Penelitian Ini, Kebiasaan Mengambil “Screenshot” Bisa Memicu Gangguan Ingatan

Tingkatkan Efisiensi dan Percepat Layanan Publik! Legislator Jabar Dukung Perampingan Satuan Kerja Pemprov

Waduh Mengkhawatirkan! Gunung Lewotobi Meletus dan Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km pada Pagi Ini

Ayo Buruan Daftar Jangan Sampai Ketinggalan! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Kembali Digelar

Catat Tempat dan Waktu Layanannya, Samsat Keliling Hanya Buka di Delapan Wilayah Detabek pada Jumat

Menanti Sinyal The Fed - 28 Agustus 2026

Lewat Sertifikasi Halal, Pemkab Ponorogo Dorong Penguatan Daya Saing UMKM

Mengapa Lagu Dolly Parton Dinilai Punya Cara Unik Menyatukan Banyak Orang? Ini Penjelasan dari Psikolog

BeFa Bangun Kawasan Industri AI-Ready Pertama di Indonesa

Kasus Korupsi KUR Bank BUMN, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru

Mengapa Sup Ayam Jadi Makanan Andalan Ketika Sakit? Simak Alasan Selengkapnya

Atasi Kemacetan, Dishub Bali Pastikan Keberlanjutan Trans Metro Dewata

Undian US Open 2026 Beri Alcaraz dan Sabalenka Jalan Terjal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.