Langgar Izin Usaha Dua Kapal Penangkap Ikan Diamankan

Senin, 16 Jun 2025, 21:25 WIB

Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu Macan 05 di bawah kendali Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal penangkap ikan diduga melanggar izin usaha.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus di Banda Aceh, Senin, mengatakan dua kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

"Kedua kapal tersebut diduga kuat beraktivitas menangkap ikan di bawah 12 nautikal mil atau mil laut yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya. Penertiban kapal penangkap izin tidak sesuai izin tersebut merupakan respons atas keluhan nelayan pada Minggu (15/6)," katanya.

Abdul menyebutkan kedua kapal penangkap ikan yang ditertibkan tersebut yakni KM SRB 10 dengan kapasitas 49 gross ton (GT) dan KM HL 03 berkapasitas 51 GT.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, KM SRB 10 membawa muatan kurang lebih 100 kilogram ikan dengan 14 anak buah kapal (ABK). Sedangkan KM HL 03 membawa muatan sekitar 4.000 kilogram ikan dengan 13 ABK. Keduanya diketahui menggunakan alat tangkap jaring hela ikan berkantong (JHIB).

Dia menyebutkan kedua kapal tersebut diduga melanggar izin penangkapan ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai, yakni Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 317 Ayat (1) huruf g PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sebagai tindak lanjut, kedua kapal saat ini diamankan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan," ujarnya.

Menurut Abdul, nelayan di Tapanuli Tengah mengeluhkan atas maraknya praktik penangkapan ikan ilegal. Selain melanggar izin, ada juga kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bom ikan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo yang berkantor di Banda Aceh tersebut mengatakan penggunaan pukat trawl dan bom ikan tersebut merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.

"Kami bersama pemerintah daerah tentu tidak diam atas tindakan yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melanggar izin penangkapan ikan serta telah menimbulkan konflik antarnelayan," kata Abdul Quddus.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.