BKSDA Maluku Amankan Burung Kakaktua Maluku dari Peredaran Ilegal

Minggu, 15 Jun 2025, 21:09 WIB

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Tim Patroli Pintar berhasil mengamankan satu ekor burung kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) dari upaya peredaran ilegal.

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat tim melakukan patroli di Pelabuhan Rakyat Tahoku, Desa Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Burung tersebut terlihat bertengger di depan sebuah ruko penampung hasil bumi dari wilayah Huamual Belakang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Minggu (15/6).

Ket. Foto: Burung kakaktua maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku. — Sumber: ANTARA/Winda Herman

Melalui pendekatan persuasif dan edukasi yang dilakukan langsung kepada pemilik ruko dan masyarakat sekitar, petugas akhirnya berhasil mengamankan burung tersebut tanpa perlawanan.

"Kakaktua maluku ini merupakan satwa endemik yang dilindungi undang-undang. Kami bersyukur proses pengamanan berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak," ujarnya.

Saat ini burung tersebut sedang menjalani proses rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam memerangi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian fauna endemik Maluku.

BKSDA Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa satwa liar dilindungi tanpa izin. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Kepulauan Maluku.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam konservasi menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan hidup satwa endemik di wilayah Maluku. Oleh karena itu, selain penindakan, BKSDA juga aktif mengedukasi warga agar tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 ayat (2)). Ant

  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.