Menkes Usulkan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter spesialis di Wilayah 3T
Sabtu, 14 Jun 2025, 22:18 WIBJAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengajukan tunjangan khusus untuk dokter spesialis wilayah 3T. Tunjangan khusus yang diajukan untuk dokter spesialis tersebut adalah Rp30 juta per bulan di luar gaji pokok.
"Mudah-mudahan segera Pak Presiden akan menyetujui adanya tunjangan khusus bagi dokter-dokter spesialis di kabupaten/kota 3T. Jadi Pak Presiden tahu sekali bahwa kita kekurangan dokter-dokter spesialis di daerah," ujar Menkes di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (14/6).
Insentif ini bertujuan menjaga kenyamanan dokter spesialis di daerah terpencil. Dokter spesialis dasar yang dimaksud di antaranya meliputi penyakit dalam, anak, dan kandungan.
Menkes juga menambahkan spesialis anestesi, bedah, jantung, stroke, dan kanker masuk dalam prioritas. Tunjangan khusus itu diberikan agar dokter spesialis di daerah terpencil merasa nyaman dalam bekerja.
âMakanya mereka dikasih tunjangan khusus. Mudah-mudahan (disetujui) sebentar lagi,â kata Menkes Gunadi. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Mike Tyson: Paul Bisa Andalkan Kekuatan Pukulan Hentikan Joshua
-
Tanpa Trump, Para Pemimpin Dunia Berkumpul di KTT APEC untuk Mengatasi Ketidakpastian Perdagangan Global
-
Deklarasi Arah Indonesia Digital
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Beri Diskon Avtur
-
Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Tak Penuhi Panggilan KPK
-
Tekanan Global Menguat, Rupiah Minim Ruang Napas di Hari Kedua
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.