Menkes Usulkan Tunjangan Khusus Rp30 Juta untuk Dokter spesialis di Wilayah 3T
Sabtu, 14 Jun 2025, 22:18 WIBJAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengajukan tunjangan khusus untuk dokter spesialis wilayah 3T. Tunjangan khusus yang diajukan untuk dokter spesialis tersebut adalah Rp30 juta per bulan di luar gaji pokok.
"Mudah-mudahan segera Pak Presiden akan menyetujui adanya tunjangan khusus bagi dokter-dokter spesialis di kabupaten/kota 3T. Jadi Pak Presiden tahu sekali bahwa kita kekurangan dokter-dokter spesialis di daerah," ujar Menkes di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (14/6).
Insentif ini bertujuan menjaga kenyamanan dokter spesialis di daerah terpencil. Dokter spesialis dasar yang dimaksud di antaranya meliputi penyakit dalam, anak, dan kandungan.
Menkes juga menambahkan spesialis anestesi, bedah, jantung, stroke, dan kanker masuk dalam prioritas. Tunjangan khusus itu diberikan agar dokter spesialis di daerah terpencil merasa nyaman dalam bekerja.
âMakanya mereka dikasih tunjangan khusus. Mudah-mudahan (disetujui) sebentar lagi,â kata Menkes Gunadi. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA di RSUD Bekasi
-
Rupiah Terancam Terus Melemah
-
Nuanu Park Tawarkan Perpaduan Seni, Alam, dan Rekreasi di Bali
-
New York Knicks Unggul 3-2 atas Atlanta Hawks
-
Mulai Juli 2026, Warga Natuna Dilayani Dua Armada Kapal Ro-Ro, Transportasi Jadi Lebih Mudah
-
Menbud Ingin Anak Muda Mengenal Keris sebagai Karya Seni Adiluhung, Bukan Benda Mistis
-
BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Wakatobi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.