Agar Tak ada yang Dirugikan, Pembahasan Ranperda KTR Harus Melibatkan UMKM dan Peritel
Jumat, 13 Jun 2025, 09:02 WIBJAKARTA-Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard memberi catatan penting terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Hal itu termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga peritel moderen dan tradisional.
Menurut Raden, pentingnya keterlibatan stakeholder terkait agar penyusunan aturan ini benar-benar mengikutsertakan masukan dari publik. âYang tidak kalah penting perlunya pendekatan edukasi dan pendampingan. Panjang perjalanan prosesnya. Perlu sosialisasi ke masyarakat. Harus diakui tidak semua masyarakat bisa menerima rancangan aturan dengan kondisi seperti ini ke depan. Harus disiapkan roadmap edukasi ke masyarakat,â jelas Gusti Arief di Jakarta, Kamis (12/6).
Anggota DPRD Fraksi Nasdem ini juga menekankan pentingnya pendampingan pedagang kecil dan UMKM sebagai pihak yang terdampak Ranperda KTR ini. Dan, tentunya harus melibatkan satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
 âYang penting adalah keadilan sosial. Ketika menerapkan larangan menjual eceran, misalnya, harus benar-benar memikirkan kompensasi sosial. Jangan menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dipastikan harus ada kajian ekonominya, berikan solusi, bagaimana merancang program yang berkaitan dengan transaksi ekonomi. Perda ini harus menghasilkan sesuatu yang implementatif dalam penegakannya,â tambahnya.Â
Adapun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang yang diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha ritel modern dan tradisional.Â
âYang kami pahami mengapa aturan mengenai dilarang merokok bergeser menjadi dilarang menjual rokok. Nah, sekarang ada larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Pengenaan radius ini sangat berbahaya pelaksanaannya di lapangan. Padahal, anggota kami yang terdiri atas hypermarket, supermarket dan minimarket sampai saat ini dipastikan tidak menjual rokok pada anak atau di bawah usia 21 tahun. SOP ini sudah kami jalankan sangat ketat,â papar Jhon Ferry, Wakil Ketua Aprindo pasca menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diinisiasi oleh DPRD DKI Jakarta.
Aprindo dengan 150 anggota perusahaan ritel lokal maupun jaringan nasional dan 45.000 gerai ini menyampaikan masukan kepada Pansus DPRD DKI Jakarta agar jangan terburu-buru membahas aturan ini. âMari kita lihat sama-sama di lapangan seperti apa realitanya. Solusi yang terbaik dan yang sudah Aprindo terapkan adalah membuat rokok tidak bisa dijangkau oleh konsumen di bawah umur, ibu hamil serta ibu menyusui. Oleh karena itu, kami letakkan di belakang kasir. Ini sekaligus metode verifikasi usia bagi konsumen dan tidak menjual kepada ibu hamil,â ujar John.Â
Untuk diketahui, berdasarkan Ranperda KTR yang diunggah pada situs DPRD DKI Jakarta pada Mei 2025, terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan peritel modern dan pedagang tradisional, perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif.Â
Adapun larangan-larangan total dalam pasal tersebut, di antaranya: pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan total iklan, promosi dan sponsorship seperti yang tertuang dalam Pasal 17 Ranperda KTR.Â
âKami meminta, agar pasal 17 poin poin (4) dan poin (6) dalam Ranperda KTR ini dihapus. Rokok ini bukan narkoba, tolong kami jangan dipaksa menjual rokok secara sembunyi-sembunyi. Rokok itu legal, tolong juga aktivitasnya diperlakukan secara legal,â tegasnya.
- Peritel
- UMKM
- ranperda
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
-
Di Tengah Perang, Pupuk Indonesia Jamin Pasokan Pupuk Dalam Negeri
-
DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
-
Korsleting Listrik Hanguskan Gudang Onderdil Motor di Cengkareng
-
Pembukaan IHSG usai libur Lebaran
-
Pengunjung IKN Capai 62.500 Orang pada H+2 Idul Fitri
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.