Senat Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Duterte

Kamis, 12 Jun 2025, 02:10 WIB

MANILA - Senat Filipina pada Selasa (10/6) memutuskan untuk mengembalikan kasus pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte ke DPR setelah melalui pemungutan suara, sebuah keputusan yang disebut oleh seorang senator karena ada masalah regulasi terkait prosesnya.

Awal Februari lalu, DPR memakzulkan Wapres Duterte atas tuduhan korupsi, suap, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap mantan sekutu dan calon wakil presiden Presiden Ferdinand Marcos.

Ket. Foto: Sejumlah warga Filipina menggelar aksi protes yang menentang keputusan Senat menunda sidang pemakzulan terhadap Wapres Sara Duterte di luar gedung Senat di Pasay, Metro Manila, pada Rabu (11/6). — Sumber: AFP/Jam STA ROSA

Untuk bisa memakzulkan Wapres Duterte diperlukan dukungan dua pertiga dari 24 anggota Senat, dan hal itu akan berarti pemecatannya sebagai wakil presiden dan larangan permanen dari jabatan publik.

Pemungutan suara 18 banding 5 pada Selasa dihasilkan beberapa jam setelah para senator mengambil sumpah mereka sebagai juri, dan menyusul pertikaian selama berhari-hari yang menimbulkan kekhawatiran bahwa proses persidangan akan menuju kegagalan.

Wapres Duterte digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu 2028 jika ia lolos dari pemakzulan, sebuah kemungkinan yang memiliki implikasi mendalam bagi masa depan politik para senator yang bertugas memutuskan nasibnya.

Senator Ronald dela Rosa, mantan kepala polisi nasional dan pelaksana perang narkoba mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada Selasa mengajukan mosi untuk membatalkan kasus pemakzulan terhadap putri mantan pemimpin tersebut.

Dela Rosa berargumen bahwa pengaduan sebelumnya yang diajukan terhadap Duterte di DPR, yang tidak lolos ke tingkat komite, merupakan proses pemakzulan berulang kali dalam kurun waktu satu tahun, sesuatu yang dilarang berdasarkan konstitusi Filipina.

Usulan itu kemudian diamandemenkan untuk mendukung pengembalian kasus tersebut ke DPR, yang sekarang harus menyatakan bahwa kasus tersebut tidak melanggar konstitusi dan tetap bisa untuk mengajukan tuntutan terhadap kasus tersebut ketika para anggota DPR yang baru mulai bertugas pada tanggal 30 Juni mendatang.

Bisa Dipetieskan

Menanggapi langkah Senat yang memutuskan menunda sidang pemakzulan terhadap Wapres Duterte, Senator Risa Hontiveros, yang menentang usulan tersebut, memperingatkan bahwa mengembalikan kasus tersebut ke badan yang lebih rendah merupakan pengabaian tanggung jawab yang pada akhirnya akan menyebabkan kasus tersebut dipetieskan.

"Penundaan kembali merupakan pengabaian tanggung jawab," kata dia seraya menambahkan agar pengaduan pemakzulan tersebut dihentikan saja keseluruhannya.

Namun, presiden Senat, Francis Escudero, bersikeras tidak ada motif seperti itu di balik keputusan badan tersebut. "Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk menjawab pertanyaan tertentu dengan cara yang tidak membuang-buang waktu pengadilan," ungkap dia.

Sidang pemakzulan pada Selasa sebenarnya telah dijadwalkan ulang satu kali, dengan sejumlah anggota parlemen secara terbuka mengungkapkan kekhawatiran bahwa Senat mungkin akan memilih untuk mengesampingkan persidangan tersebut sepenuhnya.

Sejumlah kandidat Senat yang setia kepada Duterte berhasil melampaui ekspektasi dalam pemilihan sela Mei lalu dengan memenangkan lima dari 12 kursi dan hal itu meningkatkan peluang bagi Wapres Filipina itu untuk dibebaskan.

Duterte meraih kekuasaan pada tahun 2022 dalam aliansi dengan Marcos yang mulai goyah tak lama kemudian. Perseteruan meledak hingga menjadi perang terbuka tahun ini dengan pemakzulan Duterte dan penangkapan serta pemindahan ayahnya, mantan Presiden Rodrigo Duterte, untuk menghadapi tuduhan di Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag terkait dengan tindakan kerasnya terhadap narkoba yang mematikan.

Presiden Marcos Jr sendiri telah menyatakan secara terbuka bahwa ia menentang pemakzulan tersebut sambil menegaskan ia tidak berdaya untuk campur tangan. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.