Senat Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Duterte

Kamis, 12 Jun 2025, 02:10 WIB

MANILA - Senat Filipina pada Selasa (10/6) memutuskan untuk mengembalikan kasus pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte ke DPR setelah melalui pemungutan suara, sebuah keputusan yang disebut oleh seorang senator karena ada masalah regulasi terkait prosesnya.

Awal Februari lalu, DPR memakzulkan Wapres Duterte atas tuduhan korupsi, suap, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap mantan sekutu dan calon wakil presiden Presiden Ferdinand Marcos.

Ket. Foto: Sejumlah warga Filipina menggelar aksi protes yang menentang keputusan Senat menunda sidang pemakzulan terhadap Wapres Sara Duterte di luar gedung Senat di Pasay, Metro Manila, pada Rabu (11/6). — Sumber: AFP/Jam STA ROSA

Untuk bisa memakzulkan Wapres Duterte diperlukan dukungan dua pertiga dari 24 anggota Senat, dan hal itu akan berarti pemecatannya sebagai wakil presiden dan larangan permanen dari jabatan publik.

Pemungutan suara 18 banding 5 pada Selasa dihasilkan beberapa jam setelah para senator mengambil sumpah mereka sebagai juri, dan menyusul pertikaian selama berhari-hari yang menimbulkan kekhawatiran bahwa proses persidangan akan menuju kegagalan.

Wapres Duterte digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu 2028 jika ia lolos dari pemakzulan, sebuah kemungkinan yang memiliki implikasi mendalam bagi masa depan politik para senator yang bertugas memutuskan nasibnya.

Senator Ronald dela Rosa, mantan kepala polisi nasional dan pelaksana perang narkoba mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada Selasa mengajukan mosi untuk membatalkan kasus pemakzulan terhadap putri mantan pemimpin tersebut.

Dela Rosa berargumen bahwa pengaduan sebelumnya yang diajukan terhadap Duterte di DPR, yang tidak lolos ke tingkat komite, merupakan proses pemakzulan berulang kali dalam kurun waktu satu tahun, sesuatu yang dilarang berdasarkan konstitusi Filipina.

Usulan itu kemudian diamandemenkan untuk mendukung pengembalian kasus tersebut ke DPR, yang sekarang harus menyatakan bahwa kasus tersebut tidak melanggar konstitusi dan tetap bisa untuk mengajukan tuntutan terhadap kasus tersebut ketika para anggota DPR yang baru mulai bertugas pada tanggal 30 Juni mendatang.

Bisa Dipetieskan

Menanggapi langkah Senat yang memutuskan menunda sidang pemakzulan terhadap Wapres Duterte, Senator Risa Hontiveros, yang menentang usulan tersebut, memperingatkan bahwa mengembalikan kasus tersebut ke badan yang lebih rendah merupakan pengabaian tanggung jawab yang pada akhirnya akan menyebabkan kasus tersebut dipetieskan.

"Penundaan kembali merupakan pengabaian tanggung jawab," kata dia seraya menambahkan agar pengaduan pemakzulan tersebut dihentikan saja keseluruhannya.

Namun, presiden Senat, Francis Escudero, bersikeras tidak ada motif seperti itu di balik keputusan badan tersebut. "Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada jaksa untuk menjawab pertanyaan tertentu dengan cara yang tidak membuang-buang waktu pengadilan," ungkap dia.

Sidang pemakzulan pada Selasa sebenarnya telah dijadwalkan ulang satu kali, dengan sejumlah anggota parlemen secara terbuka mengungkapkan kekhawatiran bahwa Senat mungkin akan memilih untuk mengesampingkan persidangan tersebut sepenuhnya.

Sejumlah kandidat Senat yang setia kepada Duterte berhasil melampaui ekspektasi dalam pemilihan sela Mei lalu dengan memenangkan lima dari 12 kursi dan hal itu meningkatkan peluang bagi Wapres Filipina itu untuk dibebaskan.

Duterte meraih kekuasaan pada tahun 2022 dalam aliansi dengan Marcos yang mulai goyah tak lama kemudian. Perseteruan meledak hingga menjadi perang terbuka tahun ini dengan pemakzulan Duterte dan penangkapan serta pemindahan ayahnya, mantan Presiden Rodrigo Duterte, untuk menghadapi tuduhan di Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag terkait dengan tindakan kerasnya terhadap narkoba yang mematikan.

Presiden Marcos Jr sendiri telah menyatakan secara terbuka bahwa ia menentang pemakzulan tersebut sambil menegaskan ia tidak berdaya untuk campur tangan. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.