Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan
Kamis, 12 Jun 2025, 17:45 WIBJakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapat sorotan masyarakat.
"Di satu sisi yang memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6).
Di tengah tingginya perhatian masyarakat mengenai keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki nilai ekologis besar, Dwi Januanto mengatakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini bagian dari langkah-langkah korektif yang akan dilakukan, termasuk konsolidasi," katanya.
Terkait Raja Ampat, dia memastikan pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan lima perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.
Meskipun sudah dilakukan pencabutan izin, dia tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.
"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Istana Negara pada Selasa (10/6) mengumumkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. Langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.
Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam. Menurut Bahlil, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai AMDAL dan bagian dari aset negara.
- Kementerian Kehutanan
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menargetkan Lahan Tanam Ramah Lingkungan Mencapai 25.000 Hektare
-
Klaim Kecukupan Pangan Diragukan
-
Unika Atma Jaya Perkuat Kontribusi Teknologi dan Ekonomi
-
LavAni Menang atas Juara Bertahan Bhayangkara Presisi
-
CCCC dan Risjadson Land Siap Dukung Kerjasama Investor Qatar dan KAI
-
Muhammad Makmun Rasyid: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.