Perkuat Tata Kelola, Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Izin Kawasan Hutan

Kamis, 12 Jun 2025, 17:45 WIB

Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat proses pengawasan terhadap para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di tengah isu mengenai tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mendapat sorotan masyarakat.

"Di satu sisi yang memang harus kita benahi adalah proses bisnis terkait pengawasan, terutama terhadap izin-izin yang memang dikeluarkan," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis (12/6).

Ket. Foto: Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak perintah penghentian sementara kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6). — Sumber: Antara

Di tengah tingginya perhatian masyarakat mengenai keberadaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memiliki nilai ekologis besar, Dwi Januanto mengatakan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ini bagian dari langkah-langkah korektif yang akan dilakukan, termasuk konsolidasi," katanya.

Terkait Raja Ampat, dia memastikan pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di wilayah yang menjadi kegiatan lima perusahaan pertambangan, sebelum akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Meskipun sudah dilakukan pencabutan izin, dia tidak memungkiri kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil Ditjen Gakkum Kemenhut jika memang terbukti adanya pelanggaran dalam kegiatan di wilayah itu.

"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pernyataan di Istana Negara pada Selasa (10/6) mengumumkan pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. Langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.

Pemerintah memutuskan tidak mencabut IUP yang dimiliki PT Gag Nikel, yang berada di bawah PT Antam. Menurut Bahlil, perusahaan itu sudah melakukan aktivitas sesuai AMDAL dan bagian dari aset negara.

  • Kementerian Kehutanan

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.