Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pemutihan Pajak Spesial di HUT Ke-498

Kamis, 12 Jun 2025, 16:20 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi akan memberikan program pemutihan pajak khusus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Pemutihan ini hanya berlaku bagi warga yang membayar pajak tepat pada tanggal tersebut.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," ujar Pramono dalam keterangannya.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Meski belum merinci jenis pajak apa saja yang akan mendapatkan pemutihan, Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat pada perayaan hari jadi ibu kota tahun ini. Salah satu bentuk kemudahan lainnya adalah transportasi umum yang akan digratiskan selama satu hari penuh pada 22 Juni.

Selain program keringanan pajak dan transportasi gratis, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah agenda acara yang akan meramaikan HUT Jakarta. Gubernur Pramono menyebut, perayaan akan dimulai sejak pagi dengan pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan kebudayaan dan pertemuan bersama para duta besar.

"Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira," ungkapnya.

Secara umum, kebijakan pemutihan pajak kerap diterapkan oleh pemerintah daerah sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Biasanya, program ini berlaku pada denda keterlambatan pajak, seperti pajak kendaraan bermotor. Dengan pemutihan, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak, namun dibebaskan dari kewajiban membayar dendanya. Hal ini kerap dimanfaatkan oleh warga yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Namun di sejumlah daerah, kebijakan pemutihan bisa lebih luas. Beberapa pemerintah daerah membebaskan baik tunggakan pokok maupun dendanya, sehingga warga hanya perlu melunasi pajak pada tahun berjalan. Meski demikian, untuk program yang akan dijalankan di DKI Jakarta pada 22 Juni nanti, belum ada informasi lanjutan mengenai skema dan jenis pajak yang akan mendapat insentif ini.

Gubernur Pramono berharap, momentum HUT Jakarta ini bisa menjadi ajang kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kota yang semakin tertib dan tertata, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Perayaan HUT ke-498 Jakarta pun akan dikemas secara meriah dan inklusif, menampilkan wajah kota yang dinamis sekaligus memberikan manfaat nyata bagi warganya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.