Pakar UGM: Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Kurang Tepat, Bebani APBN dan Hambat Regenerasi

Kamis, 12 Jun 2025, 06:05 WIB

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dinaikkan dari 58 tahun menjadi 70 tahun menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, menilai usulan tersebut kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial Indonesia saat ini.

“Usulan ini diajukan di waktu yang kurang tepat. Kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, sementara Presiden Prabowo Subianto tengah mencanangkan efisiensi belanja negara,” kata Subarsono, Rabu (11/6).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Ia menilai, apabila usulan ini disetujui, beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru akan meningkat. Subarsono membandingkan kebijakan pensiun ASN di beberapa negara ASEAN. Di Vietnam, batas usia pensiun adalah 61 tahun dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sebesar 4.282 dolar AS. Di Thailand, usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS dan jumlah penduduk sekitar 71 juta jiwa. Sementara Indonesia, dengan PDB per kapita sekitar 4.876 dolar AS dan populasi mencapai 285 juta jiwa, masih menetapkan usia pensiun 58 tahun.

“Pertimbangan menaikkan usia pensiun seharusnya dimulai dari evaluasi kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk terlebih dahulu,” tegasnya.

Ia juga membantah argumen bahwa perpanjangan usia pensiun akan menjaga keberlanjutan fungsi keahlian ASN. Menurutnya, pelayanan publik yang efektif tidak semata ditentukan oleh usia ASN, melainkan oleh kompetensi, adaptasi teknologi digital, serta kepekaan sosial terhadap masyarakat.

“Yang dibutuhkan adalah perubahan pola pikir dari ASN—dari orientasi sebagai penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Dari sisi sosial, Subarsono mengingatkan bahwa Indonesia memiliki populasi muda yang besar. Jika usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun, maka akan mempersempit peluang generasi muda untuk masuk ke birokrasi. Ini dikhawatirkan menghambat proses regenerasi di tubuh pemerintahan.

  • Akademisi UGM

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.