- Home
-
- Luar Negeri
-
- Disney dan Universal Gugat...
Disney dan Universal Gugat Midjourney atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Besar-Besaran
Kamis, 12 Jun 2025, 18:35 WIBJAKARTA - Dua raksasa industri hiburan, Disney dan Universal (milik Comcast), secara resmi menggugat platform AI generatif Midjourney di pengadilan federal Los Angeles pada Rabu. Gugatan tersebut menuduh Midjourney melakukan pelanggaran hak cipta dalam skala besar, dengan menggunakan karya-karya karakter ikonik milik studio tanpa izin untuk melatih model AI mereka.
Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Deadline, Midjourney dituduh sebagai âjurang plagiarisme yang tak berdasar.â Perusahaan tersebut dianggap telah melanggar hukum dengan melatih sistem AI-nya menggunakan perpustakaan visual Disney dan Universal secara ilegal, termasuk karakter seperti Darth Vader dari Star Wars dan Elsa dari Frozen. Tuduhan ini muncul di tengah kekhawatiran industri terhadap kemajuan pesat AI generatif yang dinilai membahayakan ekosistem kreatif.
Kim Harris, Wakil Presiden Eksekutif dan Penasihat Umum NBCUniversal, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi hasil kerja keras para seniman serta investasi besar yang dikeluarkan perusahaan dalam menciptakan konten.
âKasus ini adalah tentang melindungi kerja keras semua artis yang karyanya menghibur dan menginspirasi kami,â ujarnya.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Midjourney telah mengambil karya-karya milik Disney dan Universal, lalu memproduksi serta mendistribusikan ulang gambar yang secara terang-terangan menjiplak karakter-karakter terkenal. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa pengembangan video AI yang direncanakan Midjourney semakin memperparah potensi pelanggaran.
âPembajakan adalah pembajakan. Apakah pelanggaran itu dilakukan oleh manusia atau teknologi, seperti AI, tetap melanggar hukum,â demikian isi gugatan.
Posisi hukum Midjourney pun diperlemah oleh pernyataan pendirinya, David Holz, dalam wawancara dengan Forbes pada tahun 2022. Dalam wawancara tersebut, Holz secara terang-terangan mengakui bahwa perusahaan tidak memverifikasi asal-usul gambar yang digunakan untuk pelatihan AI, termasuk apakah karya tersebut masih dilindungi hak cipta atau tidak.
âTidak ada cara untuk mendapatkan seratus juta gambar dan mengetahui dari mana asalnya,â kata Holz.
Ini bukan kali pertama Midjourney terseret kasus hukum. Tahun lalu, sepuluh seniman menggugat Midjourney dan Stability AI atas dugaan penggunaan karya berhak cipta mereka tanpa izin. Hakim federal di California menyatakan gugatan tersebut masuk akal dan memungkinkan untuk dilanjutkan. Kasus tersebut masih berlangsung, seiring dengan gugatan serupa yang dihadapi OpenAI dan Meta.
Langkah Disney dan Universal menunjukkan bahwa studio-studio besar Hollywood mulai mengambil posisi tegas terhadap perusahaan AI yang dianggap merugikan mereka. Gugatan ini juga menjadi bagian dari gelombang perlawanan industri kreatif terhadap perkembangan AI generatif yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif, termasuk seni, film, televisi, dan jurnalistik.
- Disney
- MidJourney
- Universal
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Polda Jateng Telah Lepas 22 Pendemo Bupati Pati
-
Polisi Bandara Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Jemaah Haji Ilegal
-
Aktor Superman David Corenswet Ingin Menjadi Ksatria Jedi dalam Star Wars
-
Istana: Presiden Baru Sebatas Beri Catatan dan Evaluasi, Belum Ada Rencana Reshuffle
-
Stitch Bikin Kejutan di Bioskop Jelang Rilis Live-Action 'Lilo & Stitch"
-
454 Lansia Warga Kediri Dapat Bantuan Sosial PKH
-
Usulan Tarif 30 Persen Ancam Resesi Ekonomi Uni Eropa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.