Ambisi Hilirisasi: Eksploitasi Sumber Daya Alam, Ekologi Dikorbankan!
Kamis, 12 Jun 2025, 00:00 WIBJAKARTA - Pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya merupakan langkah tepat, mengingat perkembangan terkini harga nikel di pasar internasional semakin rendah. Pemerintah semestinya meninjau kembali semua pertambangan nikel karena kerugian kerusakan lingkungannya kian nyata dan besar.
Harapan tersebut juga dilakukan terhadap PT Gag anak usaha PT Antam (BUMN) yang izinnya tidak dicabut pemerintah. "Kalau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) mengatakan produksi nikel di P. Gag sangat kecil dibandingkan seluruh produksi nikel Indonesia, ini justru menjadi alasan bahwa tidak seharusnya ijinnya diberikan bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi harunsya dicabut permanen," tegas Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa pada Koran Jakarta, Rabu (11/6).
Fabby menambahkan di tengah harga nikel yang rendah, dampak sosial dan lingkungan di kawasan ekologis rentan seperti Raja Ampat sebagai akibat pertambangan nikel sejatinya memberikan kerugian jauh lebih besar dari keuntungan ekonomi.
Fabbymenegaskan seharusnya dengan Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai Global Geopark dan bahkan setelah jauh sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan pulau-pulau kecil dengan UU No. 1/2014 seluruh ijin pertambangan di kawasan ini seharusnya dicabut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun Pemerintah mencabut izin tambang 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot dipublik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.
Kerusakan Ekologis
Terkait hal ini, Evita menyoroti pengawasan Pemerintah terkait izin terbit terhadap aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, seperti di Pulau Kawe hingga Pulau Manuran. Dia menilai, seharusnya agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
Berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat.
Menurut Evita, tambang-tambang nikel itu justru menghancurkan masa depan pariwisata berkelas dunia yang sudah terbukti memberikan dampak langsung kepada ekonomi rakyat.
Evita pun mengkritik pendekatan Pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa perhitungan ekosistem.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tambat Labuh untuk Menjaga Kelestarian Terumbu Karang Raja Ampat
-
Gubernur Khofifah Perkuat Kerjasama Pendidikan, Kesehatan dan Investasi dengan Amerika Serikat
-
Hasil Undian "Play-off" Zona Eropa: Italia Jumpa Irlandia Utara
-
Dikenal Dunia, Raja Ampat Harus Jadi Simbol Ekonomi Hijau Indonesia
-
Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar
-
Wujudkan Wisata Ramah Lingkungan, Raja Ampat Benahi Sampah dan Kualitas Air
-
Raja Ampat: Tempat Ekowisata Dunia atau Kontrol Politik?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.