Penyaluran Bantuan Modal bagi 290 UMKM di Bangka Selatan
Rabu, 11 Jun 2025, 21:55 WIBToboali, Babel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyalurkan bantuan modal bagi 290 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mengembangkan produk unggulan yang dihasilkan para pelaku usaha.
"Bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM akan disalurkan bulan ini, dan saat ini prosesnya sudah 90 persen," kata Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan Rama Karna Maulana, di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan, sebanyak 290 pelaku UMKM se-Bangka Selatan akan menerima bantuan tersebut dengan masing-masing akan menerima sebesar Rp1 juta.
"Penyaluran bantuan modal usaha ini akan dilakukan dua tahap yang disalurkan langsung melalui rekening masing-masing pelaku UMKM sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Pemkab Bangka Selatan tahun ini telah menganggarkan Rp500 juta untuk bantuan modal usaha bagi para pelaku UMKM, dengan harapan bisa berkembang sebagai fondasi ekonomi.
"Modal yang kami salurkan ini merupakan bantuan yang diberikan sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM, untuk tambahan modal usaha," ujarnya.
Bantuan modal ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM untuk peningkatan produktivitas, mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta pendukung inovasi produk.
Selain itu, di era serba digital sekarang ini tentunya hal yang paling diutamakan bagi para pelaku UMKM adalah bagaimana meningkatkan produknya agar berdaya saing, seperti kemasan yang menarik, rasa produk pada makanan, bisa mengetahui apa saja jenis produk yang banyak diminati oleh konsumen.
"Semoga dengan bantuan modal ini pelaku UMKM kita bisa mengembangkan produknya agar berdaya saing, sehingga mampu meningkatkan penjualan produknya," ujarnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal usaha ini, dapat mengajukan ke pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Bangka Selatan.
"Syarat penerima bantuan modal ini memiliki usaha (kategori usaha mikro), belum pernah menerima bantuan minimal 3 tahun terakhir di tahun berjalan, memiliki NIB, berdomisili di Bangka Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya lagi.
- UMKM
- Pemkab Bangka Selatan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
-
Pembukaan IHSG usai libur Lebaran
-
Pengungkapan Terbesar 17 Momen dalam Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
DPR Godok Regulasi Mengenai Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
-
Korsleting Listrik Hanguskan Gudang Onderdil Motor di Cengkareng
-
Balon Udara Wonosobo Saat Lebaran Diawasi Ketat, Tak Boleh Dilepas Bebas.
-
Pengunjung IKN Capai 62.500 Orang pada H+2 Idul Fitri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.