Hitung Mundur Skema Co-Payment Asuransi! Ini Manfaatnya Menurut Pengamat
Rabu, 11 Jun 2025, 15:30 WIBJAKARTA - Skema co-payment asuransi kesehatan resmi diberlakukan tahun depan. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Co-payment yang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai penerapan co-payment tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan (overutilitas).
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment," kata Irvan di Jakarta, Rabu (11/6).
Irvan menuturkan skema co-payment ini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim.
Menurut dia, potensi moral hazard dan fraud yang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien saat ini sangatlah tinggi.
"Ini akan mengurangi over utilization yakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi," ujarnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-payment ini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi.
"Karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard (KRIS)," tuturnya.
Selain itu, co-payment juga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar paham bahwa skema co-payment merupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
"Untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co payment bersifat variable cost hanya saat terjadi klaim saja," kata Irvan.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co payment untuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai skema co-payment diperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
"Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jakarta Darurat Banjir: WFH, PJJ, dan OMC Digeber Demi Tahan Gempuran Cuaca Ekstrem
-
Wisatawan Lebaran Melonjak, Polisi Siaga di Jalur Curup-Lubuklinggau
-
Pemulihan Trauma Anak Pasca Bencana Longsor Cisarua
-
Kemarau di Jabar Berangkat Lebih Awal dan Lebih Kering
-
Kembangkan Sistem Perikanan Cerdas, Mahasiswa ITS Juarai Kompetisi AI Ideathon
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Hasil Pengetatan Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Batam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.