- Home
-
- Megapolitan
-
- Diduga Mau Tawuran, Empat ...
Diduga Mau Tawuran, Empat Remaja Bawa Golok dan Celurit Ditangkap Polisi di Menteng
Minggu, 08 Jun 2025, 13:40 WIBJAKARTA - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.
âSetelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.
âKami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,â tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.
âKami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,â jelas Susatyo.
Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
âJika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,â tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
âPara pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,â kata William.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Tingkat Kepercayaan Investor Saat Ini Jauh Lebih Rendah
-
Model Kampung Konservasi
-
Tawuran Pelajar di Cikarang Utara, Dua Remaja Tewas, 4 Lainnya Kritis
-
Sumenep Gaet Perusahaan Besar, Industri Pengolahan Ikan Siap Tumbuh
-
Kapal Fregat Pertama Buatan PT PAL Resmi Diluncurkan, Diberi Nama KRI Balaputradewa-322
-
Polisi tak temukan sajam di lokasi penyiraman air keras ke pelajar
-
Aktivis Imbau Masyarakat Tetap Kritis dan Waspada Isu Provokatif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.