Diduga Mau Tawuran, Empat Remaja Bawa Golok dan Celurit Ditangkap Polisi di Menteng

Minggu, 08 Jun 2025, 13:40 WIB

JAKARTA - Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat remaja  berbekal senjata tajam (sajam) yang diduga hendak dipakai tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari.

Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang tengah berkerumun  di kawasan Menteng yang setelah diperiksa ternyata membawa sajam.

Ket. Foto: Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). — Sumber: Humas Polres Metro Jakpus

“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP dan satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.

Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.