Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Banten Dicairkan 5 Juni 2025
Rabu, 04 Jun 2025, 16:50 WIBSerang - Pemerintah Provinsi Banten memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Rabu (4/6) mengatakan telah menandatangani keputusan pencairan dan memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menindaklanjutinya.
âTadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,â kata Andra.
Andra menyebut, gaji ke-13 diarahkan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para pegawai. âTanggal 5 Juni insya Allah kita sudah mulai pencairan. Arahannya untuk digunakan sebagai dana pendidikan anak,â ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 8 Tahun 2025.
âPergub ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025,â kata Rina.
Menurutnya, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp134 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang didasarkan pada besaran gaji ASN bulan Mei 2025.
âAnggaran yang disediakan sebesar Rp134 miliar untuk ASN dan PPPK. Insya Allah untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang bisa dilakukan mulai bulan Juni. Dan untuk Provinsi Banten, pencairan kita jadwalkan tanggal 5 Juni,â ujar dia.
Sebagai informasi, untuk ASN yang dibiayai dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Purbaya: OTT Jadi Alarm Keras Reformasi Pajak dan Bea Cukai
-
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat
-
Indonesia Kontra Malaysia, Ubed Turun Pertama, Ginting Ketiga
-
Bazar Ramadan Lebak Bulus: Upaya Pemprov DKI Majukan UMKM
-
Karya Lokal Mendunia, Ekspor Fesyen–Kriya Tembus Rp476 Triliun
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
-
WALHI Kalbar Temukan 1.316 Titik Panas Karhutla di Lahan Gambut Sepanjang Februari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.