Gaji ke-13 ASN dan PPPK di Banten Dicairkan 5 Juni 2025

Rabu, 04 Jun 2025, 16:50 WIB

Serang - Pemerintah Provinsi Banten memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Ket. Foto: Gubernur Banten Andra Soni (kedua kanan). — Sumber: Antara

Gubernur Banten Andra Soni di Kota Serang, Rabu (4/6) mengatakan telah menandatangani keputusan pencairan dan memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menindaklanjutinya.

“Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” kata Andra.

Andra menyebut, gaji ke-13 diarahkan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak-anak para pegawai. “Tanggal 5 Juni insya Allah kita sudah mulai pencairan. Arahannya untuk digunakan sebagai dana pendidikan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 8 Tahun 2025.

“Pergub ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025,” kata Rina.

Menurutnya, Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp134 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang didasarkan pada besaran gaji ASN bulan Mei 2025.

“Anggaran yang disediakan sebesar Rp134 miliar untuk ASN dan PPPK. Insya Allah untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang bisa dilakukan mulai bulan Juni. Dan untuk Provinsi Banten, pencairan kita jadwalkan tanggal 5 Juni,” ujar dia.

Sebagai informasi, untuk ASN yang dibiayai dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum, dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.