PMK 32/2025 Disahkan: Aturan Baru, Gaya Lama! Perjalanan Dinas Pejabat Masih Jadi Ladang Pemborosan
Selasa, 03 Jun 2025, 18:35 WIBJAKARTA â Pemerintah mengatur utang standar biaya dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan dengan alasan efisiensi anggaran.Â
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memangkas biaya dinas pejabat dan ASN dalam aturan baru tersebut, besarannya dinilai masih besar.Â
Sejumlah kalangan menilai standar biaya tersebut terlalu tinggi dan membuka celah pemborosan anggaran negara.Â
âNegara seharusnya memberikan contoh efisiensi, bukan justru menetapkan fasilitas mewah bagi pejabat. Ini bisa mencederai kepercayaan publik,â ujar Dedi Surya, pengamat kebijakan publik dari Forum Transparansi Fiskal.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, dan telah diundangkan pada akhir Mei lalu.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tujuan. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat setingkat menteri dan eselon I diberikan hak atas biaya penginapan sebesar Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Selain itu, mereka memperoleh uang harian sebesar Rp580 ribu, serta uang representasi Rp250 ribu per hari.
Sementara untuk perjalanan luar negeri, anggaran yang ditetapkan jauh lebih besar. Uang harian mencapai US$792 per orang per hari atau sekitar Rp12 juta, belum termasuk biaya tiket pesawat pulang-pergi kelas eksekutif yang dapat mencapai US$23.128 atau sekitar Rp367 juta per orang.
Tidak hanya akomodasi dan transportasi udara, biaya transportasi lokal menuju bandara atau stasiun juga diganti, dengan nominal berkisar antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per sekali jalan, tergantung lokasi dan moda transportasi yang digunakan.
Dalam dokumen resmi PMK, disebutkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, serta mengutamakan metode daring (online) bila memungkinkan. Namun, besarnya nominal yang tertuang dalam aturan ini menuai perhatian publik dan pengamat kebijakan.
Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan urgensi pengeluaran sebesar itu, terutama dalam konteks efisiensi dan keadilan sosial.
Pemilik akun facebook bernama Move road die menyoroti maaih besarnya anggaran dinas para pejabat dan ASN tersebut.Â
"Astaghfirullah.... Ngga ada secuilpun rasa impati ditengah masyarakat yg harus kehilangan pekerjaan krn phk... Harus ngrantau bukan ke kota lagi tapi ke negeri orang. Daya beli menurun karen pemasukan yg makin sulit..... Luar bisa... (Mungkin ini di atur supaya ada standart atau budget)," demikian tulisnya di kolom komentar facebook Update Nusantara.Â
Senada, akun bernama Iwan kusuma bekiyik menilai tidak adanya keadilan dalam kebijakan efisiensi anggaran.Â
"Kalangan bawah disuruh efisiensi ternyata buat pemborosan kalangan atas. Apik wes," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi atas respons masyarakat tersebut. PMK 32/2025 saat ini telah diunggah secara terbuka melalui situs resmi JDIH Kemenkeu untuk dapat diakses publik.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Genjot Bedah 400 Ribu Rumah untuk Masyarakat
-
Pemkot Tasikmalaya Terapkan Uji Coba CFD dan WFH untuk ASN
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Tag dan Stiker Tesk di Obrolan Grup
-
Gerakan Sekolah Menyenangkan Dorong Perubahan Cara Belajar di Kulon Progo
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.