Empat Desa di Berau Kantongi Akte Notaris Koperasi Merah Putih
Sabtu, 31 Mei 2025, 10:46 WIBKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Tenteram Rahayu mengatakan, saat ini ada empat desa yang telah mengantongi akta notaris Koperasi Merah Putih, sehingga akan dilanjutkan untuk desa/kelurahan lain.
"Per 29 Mei ini, Akte Notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sudah terbit ada empat, yaitu KDMP Merapun, KDMP Sukan Tengah, KDMP Gurimbang dan KDMP Batu Putrih, sedangkan berkas yang sudah proses di notaris ada 12 KDMP," ujar Rahayu dihubungi dari Samarinda, Sabtu.
Ia juga mengatakan, dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, ia menggandeng lintas sektor untuk mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih baik untuk desa maupun kelurahan.
Lintas sektor di Berau tersebut adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), semua camat dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
OPD terkait itu meliputi Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang), yakni mereka dilibatkan sejak awal mulai dari proses sosialisasi.
"Sosialisasi pembentukan KDMP telah dilaksanakan kepada 100 kampung (desa) dan 10 kelurahan sejak tanggal 21 April 2025. Hasilnya kemudian per 29 Mei 2025 telah dilaksanakan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk pembentukan KDMP di 97 kampung dan 10 kelurahan," katanya.
Sedangkan tiga kampung lainnya yaitu Long Ayan, Long Ayap, dan Kampung Punan Malinau belum dilaksanakan karena masih terdampak banjir, sehingga pihaknya segara melaksanakan musyawarah desa khusus jika kondisi sudah memungkinkan.
Tenteram Rahayu juga mengatakan bahwa seluruh kampung harus membentuk KDMP, karena semua dokumen terkait pembentukan KDMP menjadi syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan akte notaris dibebankan kepada APBD setempat melalui Diskoperindag Kabupaten Berau pada pergeseran anggaran 2025, sehingga desa dan kelurahan tidak perlu khawatir tentang berapa biaya yang harus ditanggung.
"Kami memasang target penyelesaian akte notaris paling lambat pada akhir Juni 2025, karena ke depan akan diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025," ujar Rahayu.
- Koperasi Merah Putih
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Koperasi Merah Putih Berisiko Tinggi Jadi Ladang Korupsi Baru
-
Pemkab Soppeng dan Maros Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih
-
Pulau Kecil, Gaung Besar: Kongsi Jadi Primadona di Course Internasional
-
Koperasi Merah Putih di Jawa Timur
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Luncurkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
-
Pendampingan operasional Koperasi Merah Putih di Sultra
-
Bank Mandiri Komitmen Bangun Ekonomi Desa Lewat Dukungan terhadap Koperasi Merah Putih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.