Kebijakan Tarif Trump Diuji di Pengadilan, Putusan Saling Bertentangan

Jumat, 30 Mei 2025, 17:15 WIB

HOUSTON - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat menghentikan putusan pengadilan di bawahnya yang membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Namun, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal pada Kamis (29/5) mengabulkan upaya banding terhadap putusan dan perintah permanen Pengadilan Perdagangan Internasional untuk menangguhkan sementara putusan tersebut.

Ket. Foto: Presiden AS, Donald Trump — Sumber: istimewa

Para penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan banding tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu sampai 9 Juni untuk membalas tanggapan penggugat.

Putusan-putusan yang saling bertentangan dalam 48 jam terakhir itu membuka kemungkinan terjadinya pertarungan hukum di Mahkamah Agung AS.

Pada Rabu, Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan yang menghentikan tarif yang diberlakukan Trump sejak 2 April terhadap negara-negara yang menjadi mitra dagang terbesar AS, khususnya China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan itu menilai penggunaan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif tidak sesuai dengan hukum.

Para penggugat—penjual anggur VOS Selections dan empat perusahaan kecil lainnya—berdalih bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif.

Kalau pun dianggap memberikan kewenangan itu, hal tersebut melanggar Konstitusi karena Kongres-lah yang seharusnya memiliki kewenangan itu, bukan presiden, kata para penggugat.

Putusan sebelumnya menghentikan pemberlakuan tarif 30 persen terhadap impor dari China, tarif 25 persen untuk beberapa barang asal Kanada dan Meksiko, dan tarif 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS.

  • Kebijakan Tarif Trump

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.