Disdikpora Cianjur sosialisasikan putusan MK tentang SD dan SMP gratis
Jumat, 30 Mei 2025, 18:40 WIBCianjur -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP negeri dan swasta gratis agar tidak menimbulkan polemik terutama di kalangan sekolah swasta.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur, Jumat, mengatakan saat ini total SMP di Cianjur mencapai 400 lebih, 150 di antaranya SMP negeri sedangkan 250 merupakan SMP swasta.
"Kami gencarkan sosialisasi sambil menunggu aturan turunannya guna mempertegas apakah sekolah swasta atau sekolah yang tergolong elite bagaimana kebijakannya, karena beberapa bulan ke depan sudah masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.
Pihaknya menilai dengan keluarnya kebijakan biaya yang digratiskan akan ada pemerataan pendidikan, sehingga yang tidak tertampung di negeri dapat masuk ke sekolah swasta secara gratis agar dapat meningkatkan partisipasi sekolah.
"Kami secepatnya melakukan sosialisasi agar putusan MK tidak menimbulkan polemik besar, karena SMP swasta di Cianjur lebih banyak dari sekolah negeri, termasuk beberapa di antaranya tergolong elite," katanya.
Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengatakan MK yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP swasta digratiskan harus diikuti tanpa terkecuali, namun pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut.
Pihaknya mencatat untuk tingkat SD tidak akan menuai polemik bahkan cenderung banyak dukungan karena dari total 1.245 SD hanya ada 40 SD swasta di Cianjur, sehingga pemerataan siswa akan tercapai di masing-masing sekolah se-Cianjur.
"Kami menilai dengan adanya putusan MK akan mendapat dukungan dari pihak sekolah dan orang tua, karena tidak lagi berbicara zonasi sehingga anak sekolah di negeri dan swasta sama-sama gratis," katanya.
Sementara Kepala SMP Al-Azhar Cianjur C Saripudin mengatakan putusan MK yang mengratiskan biaya sekolah di SD dan SMP dinilai memberatkan pihak sekolah terutama sekolah swasta dengan grade atau klasifikasi biaya tinggi di setiap wilayah.
Sehingga pihaknya menunggu kebijakan lebih lanjut dari pengurus Al Azhar pusat terkait aturan lain pascakeluarnya putusan MK karena selama ini sekolahnya memiliki program berbeda yang terjamin kualitasnya.
"Saya rasa sekolah swasta lain yang sudah maju terlebih sekolah internasional akan mengalami hal yang sama berat dengan keputusan MK, kebijakan tersebut lebih tepat jika menyasar sekolah swasta yang masih berkembang, sehingga terwujud pemerataan," katanya.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pendidikan Gratis Manokwari Mulai Disiapkan dengan Menyusun Peraturan Daerah
-
Kemhan Bantah Amerika Serikat Bebas Lintas Udara di MDCP: Kedaulatan RI Jadi Prioritas
-
Berikut 40 Sekolah Swasta Masuk Daftar Penerima Bantuan PSPS dari Pemprov DKI
-
Sekolah gratis di kampung padat penduduk Semarang
-
Pemprov DKI Jakarta Tunggu Perpres Sekolah Swasta Gratis, Siap Lanjutkan Program Percobaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.