Pemprov DKI Jakarta Tunggu Perpres Sekolah Swasta Gratis, Siap Lanjutkan Program Percobaan

Rabu, 09 Jul 2025, 15:25 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum pelaksanaan program sekolah swasta gratis. Hal ini disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.

“Kita nunggu Perpresnya. Kemarin kan baru keputusan MK,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

Meskipun demikian, Pramono memastikan bahwa Jakarta sudah berada dalam posisi siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI bahkan telah memulai uji coba program sekolah gratis di beberapa sekolah swasta terpilih.

“Kalau bagi Jakarta sendiri nggak terlalu jadi problem ya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” jelas Pramono.

Ia menambahkan bahwa realisasi program secara luas tetap harus menunggu instruksi hukum dari pemerintah pusat dalam bentuk Perpres agar implementasinya sesuai dengan ketentuan nasional dan memiliki legitimasi administratif.

“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” tegas Pramono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Putusan ini memperluas kewajiban negara untuk juga mendanai pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh sekolah swasta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.