Pengadilan Federal Blokir Tarif Besar Presiden Trump atas Dasar Kewenangan Darurat

Kamis, 29 Mei 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Pengadilan federal pada hari Rabu memutuskan untuk memblokir penerapan tarif besar-besaran yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump. Panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menyatakan bahwa undang-undang kekuasaan darurat yang digunakan Trump tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan bea atas barang dari hampir semua mitra dagang Amerika Serikat.

Para hakim menegaskan bahwa Kongres memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara lain dan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) tidak memberikan presiden hak "tanpa batas" untuk memberlakukan tarif. Putusan ini menolak argumen Trump yang berupaya menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum tarif.

Ket. Foto: — Sumber: Bloomberg

"Delegasi kewenangan tarif yang tidak terbatas akan merupakan penyerahan kekuasaan legislatif yang tidak tepat kepada cabang pemerintahan lain. Terlepas dari apakah pengadilan memandang tindakan presiden melalui doktrin nondelegasi, doktrin pertanyaan utama, atau dengan mempertimbangkan pemisahan kekuasaan, setiap interpretasi IEEPA yang mendelegasikan kewenangan tarif yang tidak terbatas adalah inkonstitusional," tulis pengadilan. 

"Perintah Tarif yang ditentang akan dibatalkan dan pengoperasiannya akan dilarang secara permanen," demikian bunyi putusan dari panel hakim tersebut.

Keputusan ini secara jelas melarang pelaksanaan tarif yang telah direncanakan.

Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyatakan bahwa defisit perdagangan adalah keadaan darurat nasional yang telah menghancurkan masyarakat Amerika, meninggalkan para pekerja, dan melemahkan basis industri pertahanan dan fakta tersebut tidak dibantah oleh pengadilan.

"Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan setiap tuas kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan memulihkan Kejayaan Amerika," ujar Desai. 

Trump selama ini berulang kali mengklaim bahwa tarif tersebut akan mengembalikan lapangan kerja manufaktur ke Amerika Serikat serta membantu mengurangi defisit anggaran federal. Namun sejak pengumuman tarif “Hari Pembebasan” pada bulan April, pasar keuangan global menjadi kacau. Banyak pemimpin bisnis bahkan memperingatkan bahwa tarif tersebut bisa menimbulkan kerusakan ekonomi yang serius.

Sebagai respons terhadap kekhawatiran tersebut, Trump beberapa kali menunda pemberlakuan tarif, termasuk keputusan terbaru untuk menunda pengenaan bea masuk sebesar 50 persen terhadap Uni Eropa paling cepat hingga bulan Juli. Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian yang besar di kalangan pelaku pasar dan mitra dagang.

Putusan pengadilan ini diambil oleh panel yang terdiri dari Timothy Reif, hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri; Jane Restani, yang diangkat oleh Presiden Ronald Reagan; dan Gary Katzman, yang diangkat oleh Presiden Barack Obama. Keberagaman penunjukan hakim dalam panel ini memperlihatkan putusan yang tidak partisan.

Putusan tersebut lahir dari tanggapan terhadap dua gugatan hukum, satu diajukan oleh Liberty Justice Center, organisasi nonpartisan yang mewakili lima bisnis kecil AS yang mengklaim dirugikan oleh tarif tersebut. Gugatan lainnya diajukan oleh kelompok 12 negara bagian yang dipimpin oleh Oregon, yang menentang kebijakan tarif tersebut.

Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menegaskan pentingnya putusan itu dengan mengatakan, "Keputusan ini menegaskan kembali bahwa hukum kita penting, dan bahwa keputusan perdagangan tidak dapat dibuat berdasarkan keinginan presiden." Pernyataan ini menegaskan bahwa kontrol terhadap kebijakan perdagangan harus sesuai dengan hukum dan bukan keputusan sepihak dari eksekutif.

  • Kebijakan Tarif Trump
  • Badan Federal AS

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.