- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mahkamah Perdagangan Inter...
Mahkamah Perdagangan Internasional AS Blokir Tarif Trump karena Dinilai Telah Melewati Wewenang
Kamis, 29 Mei 2025, 17:00 WIBTOKYO - Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS), memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump karena menemukan bahwa sang presiden telah melampaui wewenang ketika memberlakukan bea masuk besar-besaran terhadap negara mitra dagang.
Mahkamah tersebut pada Rabu (28/5) waktu setempat, mengatakan Kongres memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing berdasarkan Konstitusi AS.
Selain itu, menurut putusan Mahkamah, kewenangan tersebut tidak dapat digantikan oleh deklarasi darurat nasional presiden untuk membenarkan kebijakan tarif yang diberlakukan secara menyeluruh.
Pengadilan mengeluarkan putusan permanen atas semua kebijakan tarif menyeluruh yang dikeluarkan oleh Trump sejak menjabat pada Januari dan memerintahkan pemerintahannya untuk mengeluarkan kebijakan baru yang mencerminkan keputusan tersebut dalam waktu 10 hari.
Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.
Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.
Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.
Setelah putusan pengadilan tersebut, pasar global, termasuk saham Tokyo, menguat karena keputusan tersebut meredakan kekhawatiran atas dampak tarif AS terhadap perekonomian dunia.
- Kebijakan Tarif Trump
- Pengadilan Perdagangan Internasional AS
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Trump Ancam Tarif ke Negara-negara yang Jual Minyak ke Kuba
-
Sumber-sumber Ungkap Serangan AS-Israel Manfaatkan Momentum Pertemuan Pemimpin Ali Khamenei dengan Seluruh Komandan Militer yang Terlacak Intelejen
-
Tuding Korsel Ingkar Janji, Trump Naikkan Tarif Impor Jadi 25%
-
Trump Siapkan Tarif 500 Persen untuk Negara Pembeli Minyak Russia
-
Pemilik Trans7 Chairul Tanjung Disarankan Sowan ke PBNU Soal Tayangan Pesantren
-
Bye-bye Piala Dunia, Bye-bye Kluivert
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS Rp3.083.000/Gram dan Galeri24 Rp3.065.000/Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.