Gubernur Banten Genjot Sertifikasi Aset demi Kepastian Hukum dan Transparansi
Kamis, 29 Mei 2025, 07:25 WIBSerang - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset serta menyelesaikan berbagai permasalahan terkait barang milik daerah.
Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib dan terstruktur merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
âSalah satu strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten pada dua tahun terakhir adalah melalui langkah percepatan sertifikasi aset,â ujar Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu (28/5).
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Aula Inspektorat, KP3B Curug, Serang, Selasa (27/5).
Berdasarkan data per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah milik Pemprov Banten, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah tersertifikasi. Sementara itu, 399 bidang lainnya atau sekitar 26,12 persen masih dalam proses penyelesaian.
âMudah-mudahan dari target sisa bidang tanah yang belum disertifikasi dapat tercapai penyelesaian sertifikasinya pada tahun ini, termasuk hal-hal yang disepakati terkait penyelesaian aset antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun antar kabupaten dan kota di Provinsi Banten yang disebabkan karena adanya pemekaran daerah ataupun sebab lainnya,â jelas Andra.
Ia menambahkan, pengelolaan aset bukan semata soal pencatatan administratif, melainkan juga mencakup optimalisasi fungsi dan nilai tambah aset bagi kepentingan pelayanan publik. Paradigma baru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), menurutnya, harus diarahkan pada penciptaan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
âPengelolaan aset daerah kita harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya,â ungkapnya.
Namun, Andra juga mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, aset justru bisa menjadi beban. âKarena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga menyebabkan terdepresiasinya aset dimaksud seiring waktu,â ujarnya.
Sebagai bentuk mitigasi terhadap konflik dan kelemahan tata kelola aset, ia menekankan pentingnya pengamanan aset secara menyeluruh, baik secara administratif, fisik, maupun hukum. âPengamanan aset yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka pengelolaan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum,â kata Andra.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuat terhadap perbaikan tata kelola barang milik daerah. Capaian monitoring center for prevention (MCP) di Provinsi Banten tahun 2024 mencapai skor 93.
âMCP saat ini mengalami pembaharuan, yaitu MCSP yang mencakup monitoring, controlling, surveillance, dan pencegahan,â ujarnya.
Bahtiar berharap seluruh kabupaten/kota di Banten dapat mempertahankan skor tinggi dalam MCSP serta mengimplementasikan pengelolaan aset secara kualitatif.
âDan bagi yang telah mencapai 90 ke atas mohon dipertahankan, serta kami berharap dengan skor yang didapatkan mampu diimplementasi secara kualitatif,â kata dia.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari seluruh wilayah Banten.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Karya Lokal Mendunia, Ekspor Fesyen–Kriya Tembus Rp476 Triliun
-
Purbaya: OTT Jadi Alarm Keras Reformasi Pajak dan Bea Cukai
-
Bazar Ramadan Lebak Bulus: Upaya Pemprov DKI Majukan UMKM
-
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat
-
Indonesia Kontra Malaysia, Ubed Turun Pertama, Ginting Ketiga
-
WALHI Kalbar Temukan 1.316 Titik Panas Karhutla di Lahan Gambut Sepanjang Februari 2026
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.