Polda DIY Bongkar Kasus Penyewaan Ilegal Tanah Kas Desa Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025, 23:55 WIB

YOGYAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY mengungkap praktik penyewaan ilegal tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah perangkat kalurahan dan telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Selasa (27/5), Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memaparkan bahwa penyewaan dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY. Praktik ini berlangsung dalam periode 2020 hingga 2023.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Polda DIY

“Para tersangka menyewakan tanah kas desa dan pelungguh kepada pihak swasta dengan nilai sewa bervariasi, tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Hasil audit Inspektorat DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp 805,6 juta,” jelas Kombes Ihsan.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Polda DIY telah menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial K (Lurah), S (Dukuh), E-S (Jogoboyo), dan N (Danarta). Uang tunai sebesar Rp 272,5 juta telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka K telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dan divonis bersalah. Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda DIY menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa yang merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa,” tegas Wirdhanto.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.