Pemprov DKI Akan Bentuk UU untuk Atur Pelestarian Ondel-ondel

Rabu, 28 Mei 2025, 13:10 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta akan mendorong pembentukan regulasi atau undang-undang yang mengatur pelestarian ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi.

“Undang-undang nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget,” kata  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). — Sumber: ANTARA

Oleh karena itu, dia meminta agar ondel-ondel tak lagi digunakan untuk mengamen di jalanan.

“Sekarang ini saya akan meminta ondel-ondel bukan untuk di jalanan. Tapi, merupakan bagian dari budaya utama Betawi,” katanya.

Menurut Pramono, ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya yang dinamis dan tidak seharusnya dianggap remeh.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus memberikan dukungan dan ruang agar seniman ondel-ondel bisa tampil secara layak.

Sejauh ini terdapat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang kini tengah diperhatikan secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya berpesan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari nafkah di jalan, mengamen lah. Tetapi, betul-betul dirawat dengan baik,” kata Pramono.

Fenomena ondel-ondel mengamen dinilai Pramono bukan semata kesalahan individu, melainkan juga cerminan kurangnya perhatian dan fasilitas yang diberikan.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak agar melibatkan pelaku seni ondel-ondel untuk tampil di berbagai kegiatan tanpa harus turun ke jalan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.