Festival Berape Sawa 2025, Polres Bengkayang Tingkatkan Pengamanan
Selasa, 27 Mei 2025, 18:26 WIBBENGKAYANG â Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Polda Kalbar meningkatkan pengamanan festival budaya Berape Sawa 2025 di Bengkayang, Selasa (27/5).
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menyatakan pengamanan dilakukan selama kegiatan budaya 1000 Kalangkang (bambu diraut) dan acara Barape Sawa (Tahun Baru Padi) yang berlangsung mulai 27 Mei hingga 1 Juni 2025.
"Kegiatan pengamanan ini difokuskan di Rumah Adat Ramin Bantang, Kecamatan Bengkayang, sebagai pusat acara. Polres Bengkayang menugaskan sejumlah personel untuk memastikan jalannya kegiatan adat tersebut berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kapolres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan tugas pengamanan secara saksama dan penuh tanggung jawab, serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait selama kegiatan berlangsung.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan pentingnya pelaporan hasil kegiatan kepada Kapolres sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengamanan.
Selain itu, sejumlah ketentuan khusus juga diberlakukan kepada panitia penyelenggara dan peserta kegiatan,di antaranyapanitia diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
"Peserta dan pengunjung dilarang melakukan aktivitas yang menyimpang dari tujuan kegiatan atau menyampaikan ujaran provokatif yang mengandung unsur SARA. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik antarindividu atau kelompok," ujarnya.
Polres juga menekankan bahwa di sekitar area kegiatan tidak boleh ada praktik perjudian atau konsumsi minuman keras. Hal tersebut katanya, untuk menjaga keamanan, panitia diwajibkan menyediakan pos pemeriksaan untuk memastikan peserta dan pendukung tidak membawa senjata tajam.
Selain pengamanan, panitia juga diwajibkan menyediakan pos petugas medis lengkap dengan mobil ambulans sebagai bagian dari antisipasi terhadap kondisi darurat yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
Kapolres menegaskan bahwa jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan atau mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Surat izin penyelenggaraan kegiatan ini hanya berlaku untuk pelaksanaan sesuai ketentuan. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat izin tersebut, pihak berwenang akan melakukan perbaikan sewajarnya," ujarnya.
Dengan pengamanan yang ketat dan pelaksanaan yang terkoordinasi, diharapkan kegiatan Barape Sawa  2025 dapat berjalan dengan lancar, menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, serta mempererat kebersamaan masyarakat Bengkayang.
- Festival Berape Sawa 2025
- Polres Bengkayang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.