Tiongkok Desak Filipina Hentikan Provokasi di LTS

Jumat, 23 Mei 2025, 18:50 WIB

BEIJING - Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada hari Jumat (23 Mei) mendesak Filipina untuk segera menghentikan "pelanggaran dan provokasi" di Laut Tiongkok Selatan (LTS) atau menghadapi tanggapan tegas Tiongkok.

Pernyataan itu muncul sehari setelah Beijing dan Manila saling tuduh menyusul konfrontasi antara dua kapal mereka di perairan Laut Tiongkok Selatan yang disengketakan.

Ket. Foto: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning — Sumber: AFP/Pedro Pardo

Adalah sah bagi Tiongkok untuk mengambil tindakan yang diperlukan, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, dalam konferensi pers harian pada hari Jumat (23/5), membela tanggapan penjaga pantai Tiongkok terhadap kapal Filipina.

Penjaga Pantai Tiongkok pada hari Kamis mengatakan pihaknya mengambil tindakan pengendalian terhadap kapal-kapal Filipina dan mengonfirmasi telah terjadi tabrakan antara kapal-kapal kedua belah pihak.

Duta Besar AS di Manila, MaryKay Carlson, menggambarkan tindakan Tiongkok sebagai agresif dan, dalam sebuah posting di X pada Kamis (22/5), mengatakan bahwa tindakan tersebut secara sembrono membahayakan nyawa dan mengancam stabilitas regional.

Ketika ditanya mengenai komentar Carlson, Mao mengatakan kepada wartawan: "Kami menyarankan pihak AS untuk tidak menggunakan Filipina untuk menimbulkan masalah di Laut Tiongkok Selatan, dan tidak merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut."

Kapal penjaga pantai dari Filipina dan AS mengambil bagian untuk pertama kalinya dalam latihan maritim gabungan dengan unit angkatan laut dan angkatan udara di Laut Tiongkok Selatan yang disengketakan awal pekan ini.

Tiongkok menuduh AS menebar perpecahan di kawasan tersebut. Tiongkok mengklaim hampir seluruh wilayah Laut Tiongkok Selatan, meskipun klaim yang tumpang tindih juga diajukan oleh Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.

Putusan pengadilan arbitrase internasional tahun 2016 menyatakan klaim Beijing, yang didasarkan pada peta historisnya, tidak memiliki dasar hukum internasional, sebuah keputusan yang tidak diakui Tiongkok. CNA/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.