Foto: Kemendag ungkap Produk Impor Ilegal
-
Ads📅 Jumat, 23 Mei 2025, 05:00 WIB
Petugas melihat barang bukti saat ekspose produk impor tidak sesuai ketentuan atau ilegal di salah satu gudang di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5). Kementerian perdagangan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit produk impor ilegal asal China yang melanggar ketentuan perdagangan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki nomor pendaftaran barang serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan keamanan dan lingkungan (K3L) dengan bernilai total Rp18,8 miliar.
Foto: Kemendag ungkap Produk Impor Ilegal
Doc. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.