Tameng Ekonomi: PLB Dipantau Ketat, Industri Aman

Kamis, 22 Mei 2025, 00:00 WIB

JAKARTA - Pengawasan ketat terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB) menjadi langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah. Selama ini, produk tersebut membanjiri pasar domestik sehingga menggerus daya saing industri nasional.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memperketat pengawasan di PLB dan industri di KB. Khususnya PLB yang selama ini banyak ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia.

Ket. Foto: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harus Awasi Ketat Pusat Logistik Berikat — Sumber: istimewa

"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (21/5).

Febri Hendri menegaskan pengawasan lebih ketat terhadap PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Barang impor melalui PLB juga tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas) atau menjadi barang bebas.

Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, lanjutnya, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.