KJRI: Tiga WNI Ditahan di Arab Saudi Diduga Terlibat Haji Ilegal

Rabu, 21 Mei 2025, 17:25 WIB

JAKARTA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah melaporkan sebanyak tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.

"Pada tanggal 13 Mei 2025 tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/5).

Ket. Foto: Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary (kiri) menyampaikan keterangan pers di Arab Saudi. — Sumber: ANTARA/Andika Wahyu

Berdasarkan keterangan tiga WNI tersebut di Kepolisian Makkah, kata Yusron, mereka menyampaikan barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jamaah calon haji resmi dua tahun lalu.

"Berdasarkan keterangan saudara AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah," kata Yusron.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

Yusron mengatakan berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal dan pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan.

KJRI Jeddah, kata dia, terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," kata Yusron. Ant

  • Haji Ilegal

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Pangeran Harry dan Meghan akan Pindah Lagi ke Inggris

Jangan Sampai Terlewat! SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta Hari Ini

Misteri Tiga Nelayan Hilang di Pantai Paseban, Tim SAR Jember Perluas Pencarian

Gerakan RAMAH Kembangkan Nilai Ekonomi Sampah Plastik di Kota Bima

Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Dari Anjing Robot hingga Robot Pembantu, Tiongkok Pamerkan Ambisi Robotikanya di Konferensi Dunia

Mengagetkan! Ada Apa Tiba-tiba Trump Ingin Bertemu Pemimpin Korut Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah Kota Makassar Bangun Jalan yang Puluhan Tahun Sulit Diakses Warga

Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

QRIS Makin Diminati! BI Sulut Catat Transaksi Capai Rp3,85 Triliun

Kepala Intelijen Ekuador dan 5 Warga Amerika Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Kenya

NTT Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,7 pada Rabu Malam

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk ke-3 Setelah Kinshasa Kongo dan Kuching Malaysia

Muara Enim Coba Atur Hasil Audit BPK

Pertamina Jaga Ekosistem Laut dengan Tanam Fragmen Terumbu Karang di Perairan Sulawesi

Rakyat Bogor Bersiap-siaplah Melamar Kerja, Ada 1.200 Lowongan yang Menunggu Kehadiranmu

Kabar Baik Pemilik Kendaraan! Samsat Keliling Mangkal di 14 Wilayah Jadetabek

India Siap Jajaki Kerja Sama Sektor Nuklir dengan Indonesia

173 Rumah Ibadah di NTT Rusak Akibat Gempa Bumi

Daerah Mulai Bereaksi Atas Keputusan Terkait Kenaikan Status Guru PPPK, Cilegon Mendukung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.