Kelas Rawat Inap Standar BPJS Dinilai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan, IHII: Ini Tidak Adil bagi Buruh
Rabu, 21 Mei 2025, 14:02 WIBJAKARTA - Ketua Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip menilai sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi buruh yang selama ini mendapat layanan lebih baik.
IHII merupakan lembaga yang aktif dalam kajian kebijakan ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya yang berdampak terhadap hak-hak pekerja.
âKalangan buruh yang selama ini berada di kelas 1 dan 2 akan mengalami downgrade. Ini jelas bukan arah perbaikan layanan,â kata Saepul seusai mengadakan diskusi tertutup bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Koordinator Forum Jamsos guna membahas KRIS BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (21/5).
Menurut dia, jika pemerintah berniat meningkatkan mutu layanan kesehatan, seharusnya yang dilakukan adalah memperbaiki fasilitas yang belum layak, bukan menyeragamkan semua kelas.
Kebijakan KRIS dinilai berisiko memunculkan ketidakpuasan peserta, karena akan menghapus pilihan layanan berdasarkan kelas yang selama ini menjadi dasar sistem iuran BPJS. âBuruh merasa tidak adil. Kalau iuran yang dibayarkan berbeda, seharusnya layanan pun mencerminkan hal itu. Jangan disamaratakan lalu menurunkan kualitas yang sudah baik,â ujarnya.
Saepul menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai KRIS masih berlangsung di sejumlah kelompok kerja (pokja) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, pihaknya mendesak agar sebelum 1 Juli 2025, pemerintah sudah menetapkan keputusan tegas untuk tidak menerapkan KRIS demi menghindari keresahan publik.
âKalau dipaksakan, kami siap turun ke lapangan. Kami punya cara-cara konstitusional yang bisa digunakan untuk menyuarakan penolakan,â katanya.
Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59/ 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam untuk dikaji ulang, terutama dari kelompok pekerja.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono sebelumnya menyatakan telah menerima aspirasi penolakan dari Forum Jamsos tersebut, dan juga dalam waktu segera akan membahasnya secara rinci bersama pemerintah hingga mendapatkan hasil yang utuh, juga berkeadilan.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Memperkuat Peran Perawat pada Transformasi Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
-
Rute TransJakarta 9H Diperpanjang! Depok Makin Terhubung ke Jakarta
-
Puskesmas Ranai Natuna Membuka Layanan Kesehatan Pesona Negeri
-
IMF Waspadai Risiko AI Global
-
Krisis Energi Menghantui: Australia Jamin Stok Bahan Bakar Aman
-
Endeavor Indonesia Rilis 13 Startup Tunjukkan Ketahanan di Tengah Tekanan Global. Apa Saja?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.