Perusakan Nisan di Yogyakarta Tak Bermotif SARA, Pelaku Remaja Jalani Diversi
Selasa, 20 Mei 2025, 20:25 WIBYOGYAKARTA â Kepolisian memastikan tidak terdapat unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus perusakan sejumlah nisan makam yang terjadi di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial ANFS, pelajar SMP, yang kini menjalani proses hukum dengan pendekatan perlindungan anak.
Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, menegaskan bahwa perbuatan ANFS murni tindakan individual tanpa dorongan kebencian terhadap kelompok tertentu. âTidak ada indikasi motif intoleransi atau keterlibatan kelompok tertentu. Pelaku bertindak sendiri dan tidak terafiliasi dengan organisasi apapun,â ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/5).
ANFS mengaku merusak nisan di tiga lokasi, yakni TPU Baluwarti (Kotagede), TPU Ngentak (Banguntapan), dan pemakaman di Gedongkuning. Ia dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dengan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan penjara. Aksi dilakukan menggunakan tangan kosong dan batu besar untuk menghancurkan nisan berbahan keramik.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan, meski belum diperoleh hasil pemeriksaan psikologis secara resmi. Kakaknya diketahui memiliki riwayat gangguan serupa dan menjalani pengobatan jalan. âPelaku sering tidur di luar rumah dan berkeliaran malam hari. Ia tinggal bersama ibu dan dua saudara lainnya setelah ayahnya meninggal dunia,â kata Basungkawa.
Saat ini, pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani asesmen lanjutan. Penyelidikan terus dilakukan guna mendalami motif sesungguhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyatakan penanganan kasus dilakukan melalui jalur restoratif, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi mengajukan proses diversi mengingat ancaman hukuman termasuk kategori ringan.
âDiversi melibatkan keluarga, korban, dan tokoh masyarakat. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan relasi sosial,â jelas Jeffry.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu yang belum terverifikasi, terutama yang bernuansa SARA. Selain itu, masyarakat diminta aktif mengawasi aktivitas anak dan remaja di lingkungan sekitar guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Mampukah Sabar/Reza Membalaskan Kekalahan Menyesakkan Fajar/Rian di Indonesia Open 2025
-
Investor Khawatir Trump Tidak Beri Perpanjangan, Rupiah Mulai Tertekan
-
Road to MILO ACTIV Indonesia Race 2025 Selesai, Yogyakarta Jadi Kota Penutup diikuti 4.200 Pelari
-
Gubernur DKI Jakarta Serahkan KJP Plus Tahap I 2025 dan Gratiskan Akses TMII
-
Masyarakat Perlu Diedukasi Terkait Manfaat Hilirisasi Sektor Perkebunan
-
Menhan: Pembahasan RUU TNI telah Melalui Perdebatan yang Konstruktif
-
Wagub DKI Rano Karno Ungkap Strategi Jakarta Mengejar Posisi Kota Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.