KemenPPPA Rumuskan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Lindungi Generasi Muda
Selasa, 20 Mei 2025, 06:45 WIBMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan telah menggelar rapat untuk merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Kami sudah rapat perdana untuk merumuskan itu," kata Menteri Arifah Fauzi saat wawancara di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Senin.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak KemenPPPA, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Arifah Fauzi mengatakan peraturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, penting, mengingat pengaruh gawai dan media sosial saat ini sangat besar bagi anak-anak.
"Salah satu penyebab dari adanya kekerasan terhadap anak atau perempuan itu pola asuh dalam keluarga. Yang kedua, pengaruh gawai yang sudah luar biasa. Yang ketiga adalah faktor lingkungan atau masyarakat," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.
PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
- KemenPPPA
- Pembatasan Media Sosial
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Perbaikan Saluran Air Lenteng Agung Ditargetkan Rampung Dua Pekan
-
KPK Geledah 6 Lokasi, Sejumlah Dokumen Penitipan Mahasiswa Baru Unsoed Disita
-
Kejurnas Arung Jeram Menjadi Ajang Pembuka ke PON 2028
-
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-76, Usung Tema Bangkit Bersama, Maju Melayani
-
ESDM Berpacu dengan Waktu, Aturan Baru Disiapkan untuk Selamatkan Target Migas
-
Lindungi Anak, Pemprov DKI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.