KemenPPPA Rumuskan Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Lindungi Generasi Muda

Selasa, 20 Mei 2025, 06:45 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan telah menggelar rapat untuk merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"Kami sudah rapat perdana untuk merumuskan itu," kata Menteri Arifah Fauzi saat wawancara di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Menteri Arifah Fauzi, Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. — Sumber: Antara Foto

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak KemenPPPA, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Arifah Fauzi mengatakan peraturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, penting, mengingat pengaruh gawai dan media sosial saat ini sangat besar bagi anak-anak.

"Salah satu penyebab dari adanya kekerasan terhadap anak atau perempuan itu pola asuh dalam keluarga. Yang kedua, pengaruh gawai yang sudah luar biasa. Yang ketiga adalah faktor lingkungan atau masyarakat," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.


PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.