Dukung MK Tolak Legalisasi Judi Kasino, HNW: Pemerintah Harus Lebih Kreatif Maksimalkan Potensi Legal Penambah Sumber Penerimaan Negara
Minggu, 18 Mei 2025, 13:35 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritisi gagasan yang sempat menjadi polemik dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Komisi XI agar Indonesia âmelegalkanâ perjudian Kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belakangan sempat ramai menjadi pembicaraan publik.
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPRRI yang bermitra dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) mengkritisi gagasan itu sebab sekalipun sudah diklarifikasi oleh pengusulnya, dan tidak menjadi keputusan di Komisi XI DPR, tetapi âwacanaâ seperti itu tetap perlu dikoreksi, agar tidak terulang lagi dengan segala dampak kegaduhannya, karena usulan sejenis telah pernah ditolak oleh MK, lembaga peradilan yang keputusannya final dan mengikat.
HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa secara filosofis, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUDNRI 1945. Hal itu juga diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya. âPerjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi on line (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,â ujarnya.
Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan bahwa MK pernah membuat keputusan menolak usulan untuk melegalkan perjudian melalui uji materi Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, permohonan uji materi tersebut tegas ditolak oleh MK, dengan pertimbangan bahwa perjudian bertentangan dengan nilai-nilai moral, ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia, keamanan dan ketertiban umum yang semuanya diakui oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia.
HNW mengutip dua alasan utama yang diajukan oleh pemohon ketika itu untuk meminta judi dilegalkan, antara lain karena judi sudah mentradisi dan dapat menjadi sumber pemasukan negara. Alasan tadi serupa dengan yang disampaikan oleh anggota DPR yang dengan dalih âmencari terobosan out of the box ia âmengusulkanâ agar judi (kasino) bisa dilegalkan.
Namun, dua alasan itu sudah ditolak dengan tegas oleh MK melalui putusan Nomor 21/PUU-VIII/2010 pada tahun 2011. Pertama, meski judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, namun berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat. Kedua, meski omset perjudian sangat besar dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara, dan negara memang memerlukan banyak anggaran, namun tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.
âItu bunyi pertimbangan penolakan MK yang keputusannya final dan mengikat. Maka semestinya pemerintah didukung untuk mencari pemasukan tambahan hanya dari sumber yang legal, bukan dari yang illegal dengan melontarkan âwacanaâmelegalkan judi (kasino) yang jelas telah ditolak dan dinilai tidak legal oleh MK,â tegasnya.
HNW sependapat dan mendukung keputusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Konstitusi, maka Indonesia yang merupakan negara hukum, memiliki aturan hukum serta nilai-nilai kemasyarakatannya sendiri, yang berbeda dengan negara-negara lain yang mungkin melegalkan judi (kasino). âOleh karena itu, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain. Memang penting anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,â ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menjelaskan ada banyak cara lain yang legal dan konstitusional yang bisa diusulkan DPR dan dimanfaatkan oleh pemerintah seperti menyukseskan Danantara yang sedang didorong oleh pemerintah. Atau berbagai potensi ekonomi syariah yang sudah diakui legal dalam sistem hukum Indonesia. Atau dengan mendukung pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan lebih dari 700 triliun rupiah keuangan negara dari kejahatan-kejahatan korupsi di Tata Niaga Timah, Pertamina, BLBI dll. Termasuk membantu negara menegakkan hukum memberantas judi online, agar selamatlah keuangan rakyat dari judi online yang menurut PPATK peredaran uangnnya pada tahun 2025 melonjak drastis mencapai 1.200 triliun rupiah.
âPadahal tahun 2023 peredarannya baru mencapai 327 triliun rupiah, dan itu menurut Menkominfo ketika itu Budi Arie Setiadi sudah menjadikan Indonesia sebagai ânegara darurat judi onlineâ dengan segala dampak negatifnya baik sosial, ekonomi, moral maupun keagamaan. Sekarang dengan peredaran melonjak mendekati 4 kali lipat dan apalagi bila dilegalkan salah satu jenis judinya, bisa dibayangkan kedaruratan yang melanda Indonesia yang tidak akan membantunya hadirkan generasi emas menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena dengan tegaknya hukum dan besarnya uang yang bisa diselamatkan dari korupsi,dan terhindarnya kerugian publik akibat judi online, itu semua bisa memberikan manfaat yang besar dan positif kepada (pemasukan) keuangan negara yang berdampak padakesejahteraan masyarakat,â tegasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian. Apalagi, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah terkait ilegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
HNW mengatakan Presiden Prabowo juga sempat menyebutkan bahwa kerugian akibat judi online mencapai 900 triliun rupiah per tahun dan kerugian itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. âSelain kerugian material yang besar, ada juga kerugian lain yang tidak ternilai, yakni kerugian sosial dan ethika masyarakat Indonesia akibat dari perjudian. âBila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan. Dampak negatifnya akan jauh lebih besar dibanding âmanfaatâ ekonomi yang mungkin ingin diraih,â pungkasnya.
- Putusan MK
- Wakil Ketua MPR
- Legalkan Perjudian Kasino
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Gubernur Pramono: Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tahap Kajian
-
Dana Desa Cair Sesuai Regulasi, Menkeu Pastikan Tata Kelola Terjaga
-
Usai Libur Lebaran, Arus Kendaraan di Jalan Basuki Rachmat Jaktim Kembali Padat
-
OTT Bea Cukai Berlanjut, KPK Dalami Dugaan Jaringan Korupsi Berlapis
-
Berpotensi Banjir Rob Masyarakat Pesisir Sulbar Diimbau Waspada
-
HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga, dan Tetap Larang Keikutsertaan Atletnya Berkompetisi di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.