Semua Pihak Diminta Jaga kamtibmas Pasca Putusan MK Diskualifikasi Pilkada Barito Utara

Kamis, 15 Mei 2025, 17:55 WIB

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara.

“Apapun putusan Mahkamah Konstitusi, kita harus legowo dan menghormati keputusan tersebut. Jangan sampai kita terpecah belah hanya karena berbeda pilihan politik,” kata Agustiar Sabran saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis (15/5).

Ket. Foto: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran — Sumber: antara foto

Gubernur menuturkan, masyarakat Barito Utara diharapkan tetap menjaga kerukunan, persatuan serta menahan diri agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah maupun mengganggu stabilitas daerah.

Agustiar juga mengingatkan, daerah yang kondusif menjadi kunci penting dalam menjaga kelangsungan roda pemerintahan, investasi dan perekonomian.

“Semua pihak harus mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan situasi yang kondusif, pembangunan dan berbagai program strategis bisa berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujarnya.

Agustiar menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat guna memastikan situasi di lapangan tetap terkendali dan aman.

Ia mengajak semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keharmonisan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Kita semua adalah bagian dari satu keluarga besar Kalteng, jangan karena kontestasi politik memecah kebersamaan yang selama ini sudah terjaga,” tutupnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.