DPRD Banjarbaru dan Dewan Adat Banjar Mencari Solusi Kasus Pelaku UMKM

Kamis, 15 Mei 2025, 23:38 WIB

BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Dewan Adat Banjar (DAB) Kalimantan bertemu untuk membahas dan mencari solusi terkait kasus hukum yang menjerat salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Toko Mama Khas Banjar.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, bersama Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda menerima kedatangan pengurus DAB Kalimantan di Aula Linggangan Intan Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (15/5).

Ket. Foto: Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera (tengah), memberikan keterangan usai menerima aspirasi pengurus Dewan Adat Banjar (DAB) Kalimantan di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (15/5/2025). — Sumber: ANTARA

Ketua umum DAB Kalimantan Kasmili mengapresiasi DPRD Banjarbaru yang menerima pihaknya guna berdiskusi dengan tema "Pencegahan Makanan dan Minuman Kedaluwarsa dalam Perspektif Hukum".

"Kedatangan kami menyamakan persepsi terkait permasalahan salah satu pelaku UMKM di Banjarbaru yang tengah menghadapi masalah hukum atas usaha hingga masuk ke pengadilan," kata Kasmili.

Kasmili berharap penyelesaian kasus bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan maupun ketentuan yang berlaku, namun tidak mematikan usaha yang dijalankan UMKM, Toko Mama Khas Banjar.

Kasmili merasa prihatin terhadap permasalahan yang membesar hingga Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, harus turun ke Kota Banjarbaru menghadiri persidangan kasus tersebut.

"Kami mendukung penanganan yang dilakukan kepolisian, tetapi di satu sisi diharapkan tidak mematikan usaha pelaku UMKM yang memang harus mentaati aturan dalam usaha yang dijalankan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky, mengaku telah berupaya membantu pelaku UMKM dengan nama Toko Mama Khas Banjar agar cukup dikenakan sanksi administrasi sehingga tidak masuk ranah pidana.

"Kami berupaya membantu pelaku UMKM sehingga tetap bisa berusaha dan ke depan akan meningkatkan pengawasan sehingga mereka bisa mentaati aturan terkait penjualan produk usahanya," ucap Rizky.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius menyatakan pihaknya berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat karena lokasi UMKM berada di wilayah Trikora Banjarbaru, sedangkan kasus Toko Mama Khas Banjar ditangani Polda Kalsel.

"Kami berupaya agar situasi kamtibmas di Banjarbaru kondusif sehingga masyarakat tenang dan aktivitas perekonomian berjalan dengan baik dan pelaku usaha tidak mengalami masalah," ujar Pius.

Diketahui, Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman turun ke Kota Banjarbaru untuk memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Banjarbaru, pada Rabu (14/5) terkait kasus yang menjerat pelaku UMKM “Toko Mama Khas Banjar”.

Pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim yang menjadi terdakwa soal perlindungan konsumen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan, tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan dakwaan Pasal 62 Ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • DPRD Banjarbaru
  • Dewan Adat Banjar
  • Kasus Pelaku UMKM

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.