Lindungi Investor Aset Kripto, Pintu Klaim Penuhi Semua Ketentuan Regulasi

Rabu, 14 Mei 2025, 20:45 WIB

JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance E (Gold) pada kategori Financial Services Non- Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.

Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan asset kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.

Ket. Foto: (Kanan) General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) menerima penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance E (Gold) pada kategori Financial Services Non- Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 dari Hukumonline. — Sumber: Pintu

“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (14/5).

Dimas menambahkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen Pintu dalam melindungi investor kripto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX. Raihan ini dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” tambahnya.

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto, se

JAKARTA – PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance E (Gold) pada kategori Financial Services Non- Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.

Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan asset kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.

“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (14/5).

Dimas menambahkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen Pintu dalam melindungi investor kripto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX. Raihan ini dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” tambahnya.

CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto, secara prinsip ada dua hal yang pihaknya lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,” paparnya.

Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) pada tahun 2025. Pada gelaran kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.

Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.

Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.

“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,” imbuh Dimas.cara prinsip ada dua hal yang pihaknya lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.

“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,” paparnya.

Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) pada tahun 2025. Pada gelaran kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.

Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.

Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.

“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,” imbuh Dimas.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

Berita Terbaru

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.