Lindungi Investor Aset Kripto, Pintu Klaim Penuhi Semua Ketentuan Regulasi
Rabu, 14 Mei 2025, 20:45 WIBJAKARTA â PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance E (Gold) pada kategori Financial Services Non- Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan asset kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
âPenghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,â kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (14/5).
Dimas menambahkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen Pintu dalam melindungi investor kripto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX. Raihan ini dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
âKami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,â tambahnya.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto, se
JAKARTA â PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one mengumumkan telah meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance E (Gold) pada kategori Financial Services Non- Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan asset kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
âPenghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,â kata General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas) melalui keterangan tertulis pada hari Rabu (14/5).
Dimas menambahkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun komitmen Pintu dalam melindungi investor kripto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik seperti, menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX. Raihan ini dilanjutkan dengan mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
âKami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,â tambahnya.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto, secara prinsip ada dua hal yang pihaknya lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.
âKami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,â paparnya.
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) pada tahun 2025. Pada gelaran kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.
Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
âRegulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,â imbuh Dimas.cara prinsip ada dua hal yang pihaknya lihat pertama komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang didorong oleh Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.
âKami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, Pintu dapat menjadi referensi bagi pemain industri kripto di Indonesia,â paparnya.
Hukumonline kembali menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) pada tahun 2025. Pada gelaran kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.
Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
âRegulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan kripto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader kripto di Indonesia,â imbuh Dimas.
- regulasi
- Aplikasi PINTU
- Penghargaan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Atasi Banjir Cisunggalah, Pemkab Bandung Gandeng Pentahelix Lintas Sektor.
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
99 Persen Perguruan Tinggi Swasta di Papua Terakreditasi
-
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 Tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
-
Pemkot Makassar Benahi Tiga Terminal Utama, Dari Infrastruktur hingga Penertiban Terminal Bayangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.